Ahad 17 Dec 2023 18:39 WIB

Kasus Anak Meninggal, KPPPA: Anak Kerap Jadi Sasaran Emosi Orang Tua

KPPPA sebut anak jadi korban tewas karena kerap jadi sasaran kemarahan orang tua.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak. KPPPA sebut anak jadi korban tewas karena kerap jadi sasaran kemarahan orangtua.
Foto: pixabay
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak. KPPPA sebut anak jadi korban tewas karena kerap jadi sasaran kemarahan orangtua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memastikan mengawal perkembangan kasus Usmanto (43 tahun) yang melakukan kekerasan terhadap anak K (11) hingga menyebabkan meninggal dunia di Penjaringan, Jakarta Utara. Padahal pelaku merupakan ayah korban.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar berduka atas kejadian yang menimpa korban. Padahal pelaku mestinya bertugas melindungi anaknya.

Baca Juga

"Satu anak yang berharga harus meregang nyawa akibat perlakuan salah dari orang terdekat, ayah kandung yang semestinya memberikan perlindungan," kata Nahar dalam keterangannya pada Ahad (17/12/2023).

Nahar mensinyalir kasus ini menandakan anak bisa menjadi sasaran emosi orangtua. "Bukti bahwa amarah orang dewasa yang tidak terkontrol, ketidakmampuan orang tua mengelola emosi dapat merugikan bahkan menghilangkan nyawa anak,” ujar Nahar.

 

Nahar mengungkapkan kekerasan yang dialami korban dari ayahnya telah mencederai hak anak. Apalagi korban merupakan seorang penyandang disabilitas yang harusnya mendapatkan perlindungan khusus.

 

"Ini yang perlu digali lagi, bagaimana pola asuh yang dilakukan orang tuanya. Ada indikasi ayah korban terkadang bertindak kasar bahkan melakukan kekerasan fisik kepada anak jika sedang emosi," kata Nahar.

 

Kasus kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga ini bermula pada saat korban K bermain sepeda namun tiba-tiba korban menabrak anak tetangga. Akibat kejadian ini orang tua tetangga menegur orang tua korban.

Tersangka yang terbangun dari istirahatnya geram lalu mencari korban. Korban ditampar, ditendang dan dibanting dengan disaksikan oleh warga sekitar. Akibat kekerasan itu mengakibatkan luka serius pada bagian kepala dan mengeluarkan darah dari hidung korban.

"Korban diduga meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit pada hari Rabu 13 Desember 2023. K merupakan anak ketiga dari empat bersaudara yang memiliki disabilitas," ujar Nahar.

 

Polres Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku di daerah Teluk Gong. KemenPPPA mendorong agar pelaku dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas tindakan kekerasan yang dilakukannya, pelaku telah melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar dan dapat ditambah sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan adalah orang tuanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement