Senin 18 Dec 2023 12:55 WIB

KPU Butuh Info Lengkap dari PPATK Soal Transaksi Mencurigakan

KPK membutuhkan info lengkap dari PPATK soal temuan transaksi mencurigakan parpol.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bilal Ramadhan
Komisioner KPU RI Idham Holik. KPK membutuhkan info lengkap dari PPATK soal temuan transaksi mencurigakan parpol.
Foto: Republika/Febryan A
Komisioner KPU RI Idham Holik. KPK membutuhkan info lengkap dari PPATK soal temuan transaksi mencurigakan parpol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Khalik, mengatakan pihaknya butuh penjelasan lebih lengkap dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengenai adanya temuan transaksi janggal partai politik. Menurut Idham, KPU belum dapat mengusut lebih jauh bila belum ada uraian konkret dari PPATK.

"KPU juga butuh penjelasan dari PPATK, apakah frasa 'rekening bendahara partai politik' dalam surat PPATK tersebut adalah RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye). Artinya KPU juga butuh penjelasan konkret dari temuan PPATK itu baru bisa usut lebih jauh," kata Idham, Senin (18/12/2023).

Baca Juga

Idham menjelaskan KPU harus mendapat kepastian apakah temuan PPATK itu berkenaan dengan dana kampanye yang ada di dalam RKDK partai politik atau bukan. Karena parpol juga punya rekening di luar RKDK.

"Rekening tersebut keberadaannya diatur dalam UU No. 2 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2011," ujar Idham.