REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kasus utang-piutang yang berujung kepada bunuh diri kini kian banyak terjadi. Salah satunya adalah tewasnya satu keluarga di Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Ini sungguh miris karena semestinya masih bisa di atasi oleh tetangga atau orang pemberi utang dengan dalih saling membantu kepada orang yang kesusahan.
Alquran surat Al-Baqarah ayat 280 telah mengajarkan untuk saling bantu membantu orang yang kesulitan. Berikut bunyi ayat tersebut:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya).”
Ada beberapa tafsir tentang ayat yang menganjurkan menganggap lunas utang bagi mereka yang benar-benar tidak sanggup membayar utangnya.
Dalam tafsir Tahlili, dikutip dari Alquran Kemenag diterangkan bahwa ayat tersebut merupakan lanjutan dari ayat sebelumnya.
Ayat yang lalu memerintahkan agar orang yang beriman menghentikan perbuatan riba setelah turun ayat di atas. Dan para pemberi utang menerima kembali pokok yang dipinjamkannya.
Maka ayat ini menerangkan jika pihak yang berutang itu dalam kesukaran berilah tempo hingga dia sanggup membayar utangnya. Sebaliknya bila yang berutang dalam keadaan lapang, dia wajib segera membayar utangnya.
Sebab membayar utang tetap kewajiban bagi yang berutang. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ (رواه البخاري ومسلم) "Penundaan pembayaran utang oleh orang kaya adalah perbuatan zalim." (Riwayat al-Bukhārī dan Muslim).
Tafsir ringkas Kemenag juga tak jauh berbeda yakni menganggap utang yang berutang lunas jika dia mengalami kesulitan atau akan terjerumus ke dalam kesulitan apabila membayar utangnya.
Baca juga: Israel Kubur Warga Hidup-Hidup, Alquran Ungkap Perilaku Yahudi kepada Nabi Mereka
Oleh karena itu para pemberi utang dianjurkan tidak menagih berkali-kali jika dirasaakan mendatangkan kesulitan lain kepada yang berutang. Tentu setelah tenggat waktu pelunasan telah dilakukan beberapa kali. Karena sejatinya utang tetap harus dibayarkan.
Maka dari itu ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa perintah memberikan sedekah kepada yang berutang karena tidak sanggung membayarnya.