Selasa 19 Dec 2023 15:15 WIB

Kakak-Adik Bunuh Pasutri di Ruko Cipulir karena Sakit Hati Dimarahi Setiap Hari

Polisi sebut kakak adik bunuh pasutri di Cipulir karena sakit hati dimarahi tiap hari

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Pembunuhan. Polisi sebut kakak adik bunuh pasutri di Cipulir karena sakit hati dimarahi tiap hari.
Foto: pixabay
Ilustrasi Pembunuhan. Polisi sebut kakak adik bunuh pasutri di Cipulir karena sakit hati dimarahi tiap hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi mengungkap kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) karyawan penyalur tenaga kerja oleh dua pria kakak adik berinisial AH (26 tahun) dan JZ (22), di ruko kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Motif kedua pelaku menghabisi nyawa korban berinsial D (30) dan istrinya, DS (25) karena sakit hati kerap dimarahi korban.

"(Pelaku) Dimarah-marahin setiap hari. Setiap pagi dikata-katain, dimarahin sama korban," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2023).

Baca Juga

Menurut Widya, kedua pelaku dengan korban memang tinggal bersama dalam ruko tersebut. Mereka menunggu penempatan kerja, tetapi dari pengakuan pelaku ada masalah senioritas. Termasuk sering memarahi kedua pelak. Lantaran tidak kuat dengan ucapan korban, kakak beradik itu sepakat menganiaya korban menggunakan pisau hingga tewas.

"Karena mereka (pelaku) kan baru. Sementara ini (korban) kan yang sudah lama. Seperti ada ucapan 'yang penting kamu ikutin aja aturannya di sini. Jangan banyak komplainlah,” seperti itu," kata Widya menerangkan.

Peristiwa pembunuhan sendiri terjadi di ruko kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (18/12/2023) dini hari. Setelah melakukan pembunuhan, kedua pelaku sempat bersembunyi di ruko kosong yang ada di samping lokasi pembunuhan.

Mereka mencoba kabur pada saat dilakukan penangkapan, beruntung petugas bisa melumpuhkannya. “(Pelaku) berusaha kabur, dia kita amankan di ruko samping, berarti kan dia berusaha untuk melarikan diri," kata Widya.

Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pasangan suami istri tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement