REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian mengatakan, pemerintah dalam menyusun draf Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak mencampuri urusan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta. Pemerintah, menurut dia, pemilihan untuk gubernur dan wakil gubernur Jakarta nanti tetap seperti biasa dengan mekanisme pemilihan umum dengan mekanisme 50 persen plus 1.
Tito heran kenapa tiba-tiba pembahasan Rancangan Undang-Undang DKJ di DPR justru mengembuskan isu baru bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta nanti akan ditunjuk atau diangkat langsung oleh presiden.
"Dalam draf yang kami dalam hal ini pemerintah buat, tak ada kami utak-atik itu (pemilihan kepala daerah). Kami maunya sama seperti sekarang, dipilih rakyat 50 persen plus satu," kata Tito saat berbicara dalam diskusi bertema 'Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta' di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Seperti diketahui, gubernur dan wakil gubernur Jakarta sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2007 dipilih langsung oleh rakyat. Bahkan, Jakarta memiliki mekanisme Pemilu persis seperti Pilpres. Bila tidak mencapai 50 persen plus satu suara, Pilkada Jakarta dilangsungkan dua putaran.
Beda dengan pilkada daerah lain di luar Jakarta yang langsung berakhir dengan perolehan suara tertinggi saat Pilgub 2024. Dan untuk kepala daerah setingkat wali kota dan bupati di Jakarta memang selama ini ditunjuk oleh gubernur.
"Jadi saya mau tegaskan betul, bahwa draf dari pemerintah, tak pernah utak-atik rekrutmen kepala daerah. Kami infin masih sama seperti yang sekarang melalui Pilkada 50 persen plus 1. Bisa saja satu putaran, bisa dia putaran," ujar Tito.
Tito belum mendengar langsung dari DPR yang sedang membahas RUU DKJ ini yang kemudian ternyata ada isu kepala daerah Jakarta nanti akan ditunjuk presiden. "Saya baru baca sebatas di media alasannya apa. Saya mau mendengar langsung. Nanti kalau sudah diundang oleh DPR," ucap Tito.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan draf hasil penyusunan RUU DKJ. Pembahasan RUU DKJ dilakukan sebagai persiapan status Jakarta yang tak lagi ibu kota negara karena dipindah ke Nusantara, Kalimantan Timur. Dalam RUU DKJ, di dalamnya memuat 12 bab dan 72 pasal yang mengatur setidaknya lima materi muatan utama.
Pertama, Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota. Kedua, Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.
"Berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa, dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global," ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat pleno penyusunan draf RUU DKJ di Jakarta pada Senin (4/12/2023).
Penyusunan draf RUU DKJ ini jadi sorotan karena ada isu dalam draf tersebut gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk atau diangkat langsung oleh presiden.