Rabu 20 Dec 2023 08:25 WIB

Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang Ditolak dan Klaim Polda Jabar

Ada tujuan lain dari kuasa hukum tersangka mengajukan praperadilan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (11/12/2023).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (11/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan praperadilan tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Penetapan Mimin sebagai tersangka, juga kedua anaknya, Arighi dan Abi, dinilai sudah berdasarkan alat bukti yang mencukupi.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Harry Suptanto, saat persidangan di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga

Hakim menilai, penetapan tersangka yang dilakukan jajaran Polda Jawa Barat (Jabar) terhadap ketiga orang itu sudah berdasarkan bukti yang mencukupi. Termasuk terpenuhinya dua alat bukti. Di mana ada keterangan saksi, antara lain dari salah satu tersangka, M Ramdanu alias Danu, dan saksi ahli, serta bukti visum korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Kuasa hukum ketiga tersangka kasus pembunuhan itu, Rohman Hidayat, mengaku menerima putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan kliennya. Meski demikian, kata dia, ada tujuan lain dari permohonan praperadilan ini, selain menyoal penetapan tersangka.