REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan praperadilan tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Penetapan Mimin sebagai tersangka, juga kedua anaknya, Arighi dan Abi, dinilai sudah berdasarkan alat bukti yang mencukupi.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Harry Suptanto, saat persidangan di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/12/2023).
Hakim menilai, penetapan tersangka yang dilakukan jajaran Polda Jawa Barat (Jabar) terhadap ketiga orang itu sudah berdasarkan bukti yang mencukupi. Termasuk terpenuhinya dua alat bukti. Di mana ada keterangan saksi, antara lain dari salah satu tersangka, M Ramdanu alias Danu, dan saksi ahli, serta bukti visum korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Kuasa hukum ketiga tersangka kasus pembunuhan itu, Rohman Hidayat, mengaku menerima putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan kliennya. Meski demikian, kata dia, ada tujuan lain dari permohonan praperadilan ini, selain menyoal penetapan tersangka.
“Mengajukan praperadilan bukan semata menguji penetapan tersangka, tapi saya dapat bukti akurat, T1 sampai T95, bahkan visumnya. Keterangan Danu saya lihat langsung, saya baca betul. Dua alat bukti ada. Tapi, apakah berkesesuaian dengan fakta tanggal 17 Agustus (2021), belum diuji,” kata dia.
Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu dilaporkan terjadi pada 18 Agustus 2021. Polda Jabar menetapkan tersangka setelah M Ramdanu alias Danu menyampaikan pengakuan. Rohman mengatakan, bukti-bukti yang didapat di praperadilan akan menjadi bahan bagi kuasa hukum untuk persidangan kasus pidananya nanti.
Respons Polda Jabar
Selain Mimin, Arighi, dan Abi, ada dua tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu, yaitu suami korban, Yosep Hidayah, dan Danu.