Rabu 20 Dec 2023 12:37 WIB

KIP Tetapkan BI Sebagai Badan Publik Informatif 2023

Predikat tersebut merupakan kualifikasi tertinggi dalam anugerah KIP Indonesia. 

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Bank Indonesia
Foto: bi.go.id
Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Informasi Pusat (KIP) RI kembali menetapkan Bank Indonesia (BI) dengan predikat Badan Publik Informatif 2023. Predikat tersebut merupakan kualifikasi tertinggi dalam penganugerahan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Penghargaan diserahkan oleh Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro kepada Deputi Gubernur BI Doni P Joewono dan disaksikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam perhelatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023  di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (19/12/2023). Pada penghargaan tersebut, BI berhasil meraih prestasi dalam kategori Lembaga Negara-Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN-LPNK), yaitu perolehan kualifikasi informatif.

Baca Juga

Wapres Ma'ruf memandang keterbukaan informasi publik merupakan unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus sebagai salah satu penentu keberhasilan program reformasi birokrasi. Transparansi informasi merupakan jalan untuk merawat demokrasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

Capaian yang didapatkan hendaknya mendorong lembaga untuk terus berbenah, karena kebijakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang harus dijalankan secara kolaboratif dan berkelanjutan. Ia mengucapkan selamat kepada para penerima penghargaan dan berharap agar penghargaan ini menjadi pengingat untuk terus mempertahankan dan meningkatkan standar layanan informasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Donny menegaskan visi besar pengembangan keterbukaan informasi adalah mewujudkan masyarakat yang maju, cerdas, dan berkepribadian Pancasila serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel. Pengejawantahan keterbukaan informasi publik tersebut dilakukan dengan pengawasan komitmen badan publik dalam menyelenggarakan pemerintahan yang terbuka dan setiap tahunnya dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat melalui monitoring dan evaluasi atau Monev keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

"Pada era keterbukaan informasi saat ini, informasi menjadi kebutuhan yang mampu mengakselerasi proses pencatatan prestasi bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya," kata Donny dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (20/12/2023). 

Terdapat sejumlah aspek penilaian KIP yaitu Monitoring Evaluasi (Monev) dan presentasi atas faktor kualitas informasi, pelayanam informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi dan inovasi digitalisasi. Pemenuhan atas seluruh aspek tersebut tidak terlepas dari komitmen dan dukungan seluruh pimpinan dan satuan kerja di Bank Indonesia. 

"Pencapaian ini pun berdampak positif terhadap reputasi dan kredibilitas kebijakan Bank Indonesia," ungkap Donny. 

Donny mengatakan BI melakukan inovasi setidaknya dalam empat hal. Pertama yakni meningkatkan kreativitas serta inovasi dalam penyajian informasi kepada masyarakat, khususnya dengan memaksimalkan kanal digital yang sudah dimiliki seperti menyediakan layanan live chat.

Lalu kedua yaitu meningkatkan layanan untuk penyandang disabilitas agar akses terhadap informasi di Bank Indonesia semakin inklusif. Ketiga yakni standardisasi kualitas pelayanan informasi publik di seluruh jaringan kantor Bank Indonesia agar implementasi keterbukaan informasi publik menjadi lebih optimal dan konsisten dan kermpat menyelaraskan peraturan internal dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan turunannya yang terkini. 

Donny  kembali menegaskan, hasil pemeringkatan bukan hanya dimaknai sebagai ajang kontestasi tetapi harus dimaknai sebagai tolak ukur implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. "Capaian yang didapatkan hendaknya mendorong lembaga untuk terus berbenah, karena kebijakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-undang harus dijalankan secara kolaboratif dan berkelanjutan," ungkap Donny.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement