Rabu 20 Dec 2023 19:03 WIB

Oplos Gas Elpiji, Tiga Warga Malang Ditangkap

Aparat telah mengumumkan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Tabung gas Elpiji ukuran tiga kilogram (ilustrasi).
Foto: sikat.or.id
Tabung gas Elpiji ukuran tiga kilogram (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Tiga warga Kabupaten Malang akhirnya ditangkap oleh jajaran Polres Malang. Ketiga warga tersebut diketahui telah melakukan pengoplosan terhadap gas elpiji (LPG).

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan, ketiga tersangka diketahui memiliki inisial AN (31 tahun), DS (29 tahun) dan DIC (34 tahun). Tiga warga asal Kecamatan Wonosari ini ditangkap pada Sabtu (9/12/2023) pukul 20.00 WIB.

"Lokasinya di Jalan Raya Tumpangrejo RT 03 RW 03, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang," katanya di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (20/12/2023).

Kasus ini bermula ketika tim Resmob Satreskrim Polres Malang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pengoplosan elpiji tiga kilogram (kg) subsidi ke elpiji 12 kilogram nonsubsidi di wilayah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Selanjutnya, tim Resmob Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan diketahui bahwa pengoploson tersebut dilakukan di sebuah rumah milik AN. Kemudian proses pengoplosan dilakukan oleh kedua karyawannya yaitu DS dan DIC.

Hasil interogasi diketahui bahwa perbuatan para pelaku tersebut dilakukan dengan cara memindahkan atau menyuntik isi gas elpiji dari tabung ukuran 3 kilogram subsidi ke tabung ukuran 12 KG nonsubsidi menggunakan alat transfer yang sudah disiapkan. Kemudian tabung LPG ukuran 12 kg tersebut di jual ke toko-toko di wilayah Kabupaten Malang dengan harga sebesar Rp 100 ribu.

Adapun motif perbuatan para tersangka adalah karena harga jual empat tabung LPG ukuran tiga jika dijual sesuai prosedur tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000. Sementara itu, dengan mengoplos empat tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram ke dalam tabung ukuran 12 kilogram, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 36 ribu. Sebab itu, tersangka tergiur melakukan pengoplosan tersebut karena mendapatkan keuntungan sebesar 900 persen dari harga jual seharusnya.

"Dari perbuatan tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan dari selisih harga subsidi dan non subsidi dengan nilai keuntungan rata rata perbulan adalah 14 juta rupiah," jelasnya.

Aparat setidaknya telah mengumumkan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Beberapa di antaranya satu mobil, dua set alat transfer gas elpiji, dua unit timbangan dan 20 segel elpiji 12 kilogram warna kuning. Selanjutnya, juga terdapat barang bukti berupa 129 tabung elpiji 3 kilogram, lima tabung kosong elpiji 3 kilogram, 26 tabung LPG 12 kilogram, tujuh tabung elpiji 5,5 kilogram dan dua tabung kosong elpiji 5,5 kilogram.

Akibat tindakannya, para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 paragraf 5 energi dan sumberdaya mineral tentang perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun. "Dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah," kata dia menambahkan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement