REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS — Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan penetapan persetujuan perpanjangan masa perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perpanjangan masa perjanjian kerja itu dari awalnya satu tahun menjadi lima tahun.
Hal itu disampaikan Bupati saat kegiatan pembinaan dan penetapan persetujuan perpanjangan perjanjian kerja kepada 1.932 PPPK di Gedung KH Irfan Hielmy, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023).
“Dengan perpanjangan ini, diharapkan para pekerja PPPK Ciamis dapat melanjutkan kontribusi positif mereka dalam pembangunan daerah, baik dalam bidang pendidikan maupun kesehatan,” kata Bupati.
Bupati menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis mengajukan kepada pemerintah pusat agar masa perjanjian kerja PPPK sampai dengan batas pensiun. Namun, kata dia, yang dikabulkan baru perpanjangan masa perjanjian kerja untuk sejumlah PPPK menjadi lima tahun, serta mendapat hak pensiun.
Menurut Bupati, Pemkab Ciamis selama ini terus berupaya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan implementasi perjanjian kerja PPPK berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Perpanjangan masa perjanjian kerja hingga lima tahun ini, kata dia, diharapkan dapat berdampak positif bagi pegawai pemerintah dan mendorong kontribusinya dalam pembangunan daerah.
Upaya tersebut, menurut Bupati, merupakan komitmen Pemkab Ciamis untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK. “Pemda terus berusaha agar hak-hak PPPK ini setara dengan aparatur sipil negara. Kami memahami pentingnya peran bapak ibu dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis Ai Rusli Suargi mengatakan, sejak 2021 Pemkab Ciamis sudah mengangkat 3.511 PPPK. Menurut dia, penetapan persetujuan perpanjangan masa perjanjian kerja bagi sejumlah PPPK ini merupakan bentuk kepedulian Bupati.
“Ini sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Bupati Ciamis dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai dan peningkatan status pekerja honorer jadi ASN, yaitu PPPK,” kata Ai.