REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menanggapi pemanggilan kader PAN yakni Uya Kuya, Eko Patrio, dan Pasha Ungu oleh Bawaslu soal bagi-bagi susu, Ketua DPP PAN, Zita Anjani, mengaku bingung.
Perbedaan pernyataan Ketua Bawaslu dan pemanggilan tiga kader PAN diakui Zita menimbulkan tanda tanya. “Jujur saja kami bingung. Sudah ada pernyataan dari Ketua Bawaslu kalau nggak melanggar. Tapi kok tiba-tiba ada pemanggilan? Apalagi ini sudah ditangani Sentra Gakkumdu,” ujar Zita.
Sebelumnya, Zita telah menegaskan bagi-bagi susu bukan untuk kampanye, apalagi tidak ditemukannya alat peraga kampanye dan tidak ada ajakan mencoblos. Ia mengatakan, aksi tersebut ingin menunjukkan bahwa PAN dekat dan peduli dengan gizi masyarakat, terutama anak-anak.
Sebelumnya, pada konferensi pers pada Selasa (19/12/2023), Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan aksi berbagi susu cawapres Gibran Rakabuming Raka di car free day (CFD) bukan pelanggaran pidana pemilu.
“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan ‘tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak’ yang artinya tidak ada unsur pidana pemilu,” kata Rahmat.