REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani telah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata pada pemerintahan Prabowo Subianto. Alhasil, Zita harus meninggalkan statusnya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.
Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi DKI Jakarta, Husen, mengatakan, partainya sudah menentukan nama yang akan menggantikan Zita di DPRD Provinsi DKI Jakarta. Nama itu adalah Ismail, yang mendapatkan suara terbanyak di bawah Zita.
"Sudah pasti yang menggantikan adalah, menurut UU Pemilu, suara terbesar kedua di bawah Bu Zita, Pak Ismail. Tadi sudah saya tanda tangan suratnya untuk diproses ke ketua DPRD dan sekwan," kata Husen di Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2024).
Menurut dia, saat ini, Ismail sedang mengurus kelengkapan administrasi untuk menjadi pengganti Zita melalui pergantian antarwaktu (PAW). Pasalnya, Ismail telah 100 persen dipastikan menggantikan Zita.
"Karena enggak mungkin lah kita melanggar UU, karena memang aturan PAW begitu kan. PAN patuh terhadap aturan," kata Husen.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus mengatakan, seorang anggota dewan tidak boleh merangkap jabatan. Karena itu, anggota DPRD DKI yang memiliki jabatan lain di pemerintahan harus mengundurkan diri.
"Untuk anggota DPRD tidak boleh rangkap jabatan," kata Augustinus ketika dikonfirmasi, Selasa (22/10/2024) sore WIB.
Dia menyebutkan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari Zita. Surat tertanggal 14 Oktober 2024 itu diterima Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta pada 18 Oktober 2024. "(Sudah) ada surat pengunduran diri yang ditujukan ke Sekwan," ucap Augustinus.