Kamis 21 Dec 2023 18:04 WIB

Forpi Kota Yogyakarta Ungkap Masih Temui Pengunjung Merokok di Malioboro

Baharuddin berharap penerapan Perda 2/2017 dilaksanakan maksimal dan konsisten.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Kawasan Malioboro, Yogyakarta
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Kawasan Malioboro, Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pemantauan di kawasan pedestrian Malioboro Kota Yogyakarta, Kamis (21/12/2023) siang. Pantauan Forpi Kota Yogyakarta ini berfokus pada implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) termasuk di Kawasan Malioboro, tarif parkir jelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta kesadaran para wisatawan terkait sampah yang dibuang pada tempatnya atau tidak.

"Dari hasil pemantauan di kawasan Malioboro tepatnya di depan Gedung DPRD DIY tampak sejumlah orang sedang merokok tidak pada tempatnya," kata anggota Forpi, Baharuddin, Kamis.

Baharuddin mengungkapkan temuan masih ada sejumlah orang yang sedang merokok tidak pada tempatnya bukan kali pertama menjadi temuan Forpi Kota Yogyakarta. Forpi Kota Yogyakarta sudah sering menemukan sejak Perda KTR diberlakukan. 

Padahal pada 20 November 2020 Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan kawasan Malioboro sebagai kawasan KTR sesuai Perda 2/2017.