Kamis 21 Dec 2023 18:55 WIB

Kasus Pembunuhan Pencuri Kambing Disetop, PBNU: Penegakan Harus Humanis

Satu pencuri bernama Wardi tewas setelah ditusuk menggunakan gunting.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Kejaksaan (ilustrasi)
Foto: [ist]
Kejaksaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menilai langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) menghentikan kasus pembunuhan yang dilakukan peternak asal Serang, Muhyani terhadap pencuri kambing sudah tepat. Menurut dia, hukum itu juga harus memandang kemaslahatan dan fakta di balik peristiwa. 

Karena itu, menurut dia, kejaksaan ke depannya harus menegakkan hukum secara humanis seperti itu. "Penegakan hukum harus dilaksanakan secara humanis dan memiliki ruh keadilan," ujar Gus Fahrur saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (21/12/2023). 

Baca Juga

Dalam kasus ini, Muhyani ditetapkan hanya melakukan pembelaan diri, sehingga tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Dalam Islam sendiri, pembelaan diri itu diperbolehkan. 

"Membela diri itu boleh, bahkan jika sampai diperlukan membunuh orang yang mengancam, jika tidak ada pilihan lainnya," ucap Gus Fahrur. 

Namun, tambah dia, dalam melakukan pembelaan diri harus dilakukan secara bertahap dan tidak boleh melebihi batas wajar. Menurut dia, hal itu juga penting untuk memberikan efek jera teehadap pelaku kejahatan. 

"Ini juga agar menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan," kata Pengasuh Ponpes An Nur 1 Malang ini.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan terhadap pencuri kambing terjadi di Banten pada Jumat (24/2/2023). Pada saat itu, Muhyani mencoba melindungi kambing yang hendak dicuri oleh dua orang pelaku di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Satu pencuri bernama Wardi tewas setelah ditusuk menggunakan gunting oleh Muhyani. Sementara satu pencuri lainnya berhasil kabur. Atas kejadian tersebut Muhyani kemudian ditahan di Rutan Kelas II Serang.

Lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) kasus Muhyani. Dengan begitu, Muhyani terbebas dari ancaman hukuman.

"Dengan menerima SPK2 maka Pak Muhyani sudah tidak ada menyandang tersangka, karena perkara ini sudah ditutup," kata Kepala Kejati Banten, Didik Farhan setelah memberikan SPK2 kepada Muhyani di Aula Kejati Banten, Kota Serang, Senin (18/12/2023).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement