Jumat 22 Dec 2023 20:15 WIB

Suami Jennifer Dunn Siap Bantu KPK Bongkar Kasus Bansos Kemensos

Faisal mengeklaim tak mengetahui kasus korupsi yang tengah ditangani KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suami dari aktris Jennifer Dunn, Faisal Harris membantah terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos. Faisal justru siap membantu KPK membongkar kasus itu.

Faisal sempat dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam perkara itu. Faisal menyebut ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi atas pemeriksaannya pada 19 Desember 2023 itu.

Baca Juga

"Saya dipanggil sebagai saksi yang tidak ada hubungan dengan pokok perkara korupsi tersebut," kata Faisal saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (22/12/2023).

Faisal mengeklaim dari hasil pemeriksaan di KPK, dirinya tak terkait korupsi Bansos Kemensos. Faisal memastikan tak pernah mengetahui kasus korupsi yang tengah ditangani oleh KPK itu. Faisal menegaskan tak pernah mengenal para tersangka dalam kasus bansos.

"Dari semua tersangka yang ada, satu pun saya tidak pernah mengenalnya. Apalagi bertemu dengan mereka, saya tegaskan tak pernah," ujar Faisal. 

Faisal menjelaskan proses pemeriksaan oleh penyidik KPK hanya berlangsung kurang dari 60 menit. Hal ini, menurutnya mensinyalkan tak ada keterlibatannya dalam kasus tersebut. Walau demikian, Faisal memastikan kehadirannya sebagai saksi beberapa waktu lalu hanya ingin membantu pihak KPK.

"Saya ingin membantu KPK sehingga memberikan keterangan kepada penyidik," ujar caleg PAN itu.

Dalam pemeriksaan, Faisal didalami soal pembelian rumah oleh salah satu tersangka yang tak dikenalnya. Faisal menyampaikan salah satu tersangka korupsi Bansos pernah membeli rumahnya pada tahun 2010.

"Saya tidak kenal sama sekali tersangka yang sering disebut di media itu, kejadiannya pun sudah lama 13 tahun yang lalu sebelum ada kasus Bansos ini," ujar Faisal. 

Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa pihak swasta Faisal Harris sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo.

Dalam kasus korupsi tersebut, KPK menetapkan total enam tersangka yaitu eks Dirut PT BGR M Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021 Budi Susanto, Vice President Operasional PT BGR April Churniawan, dan Dirut Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren. Kemudian, tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Roni Ramdani dan Richard Cahyanto. 

Kasus itu berawal ketika Kemensos menunjuk PT BGR untuk menyalurkan bansos beras bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Nilai kontrak pekerjaan ini mencapai Rp 326 miliar. Tapi akibat kecurangan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 127,5 miliar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement