Ahad 24 Dec 2023 13:53 WIB

Tak Mau Bergaul Lagi, Motif Pelajar Bantul Bacok Teman Lama

Polisi menyita barang bukti sebilah celurit dan sebilah pedang.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Pengeroyokan (ilustrasi)
Foto: ngapak.com
Pengeroyokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Jajaran Satreskrim Polres Bantul membekuk dua pelajar di Bantul yang diduga melakukan penganiayaan terhadap eks teman satu sekolahnya. Pelaku beraksi dengan senjata tajam jenis celurit dan pedang.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku inisial K (14 tahun) dan M (17), keduanya warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta, dan kelompoknya mendatangi salah satu angkringan di Ring Road Selatan, Senin (27/11/2023) pukul 20.30 WIB. Kedatangan mereka untuk menemui korban R (15) warga Kota Yogyakarta beserta teman-temannya.

"Setelah bertemu, pelaku dan korban sepakat melakukan open fight dengan perjanjian khusus, yaitu dilakukan di Ring Road Selatan pukul 00.00 WIB, tidak boleh melaporkan kejadian ke polisi dan usai open fight tidak ada ganjalan lagi antara kedua belah pihak," kata Bayu di Polres Bantul.

Selanjutnya, pukul 00.00 WIB rombongan pelaku menuju Ring Road Selatan. Saat berada di jalur cepat, K dan M berpapasan dengan R. Ternyata mereka membawa sajam dan aksi pembacokan pun terjadi.

Usai kejadian itu, R yang terluka langsung dilarikan ke rumah sakit. Hal itu berlanjut dengan kedatangan orang tua R ke rumah sakit, Selasa (28/11/2023) pukul 01.30 WIB dan berujung dengan laporan ke Polres Bantul.

"Akhirnya Rabu (29/11/2023) polisi mengamankan K dan M. Selain itu polisi menyita barang bukti sebilah celurit dengan panjang 40 cm dan sebilah pedang dengan panjang 90 cm," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan pengeroyokan terhadap R. Untuk motifnya, korban ini pindah sekolah dan setelah pindah sekolah tidak mau bergaul dengan para pelaku.

Atas perbuatannya, K dan M disangkakan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair pasal 170 KUHP.

"Untuk ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara, itu menurut Undang-Undang Perlindungan Anak. Kalau yang pasal 170 diancam hukuman sembilan tahun penjara," imbuh Bayu.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengimbau peran orang tua untuk mengawasi putra-putrinya.

“Cek dengan siapa mereka bergaul, cari tahu di mana nongkrongnya, bila pukul 22.00 belum pulang, telepon, tanyakan keberadaannya. Jangan sampai mereka menjadi korban atau malah menjadi pelaku kejahatan,” imbaunya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement