REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 24 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi hari raya natal. Mereka mendapatkan remisi sebagian atau yang disebut remis khusus I. Dari jumlah itu, satu di antaranya alah kepala daerah.
Narapidana yang mendapat remisi selama 15 hari sebanyak empat orang, remisi satu bulan sebanyak 18 orang. Remisi satu bulan 15 hari sebanyak satu orang, dan dua bulan sebanyak satu orang.
"Warga binaan yang beragama kristen berjumlah 31 orang yang mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK I sebanyak 24 orang. Remisi khusus II atau bebas hari ini nihil," ucap Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo, Senin (25/12/2023).
Ia tidak merinci identitas narapidana yang mendapatkan remisi. Namun, dipastikan salah satu yang mendapat remisi dipastikan pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Remisi yang diberikan kepada narapidana, ia menyebutkan, harus memenuhi persyaratan. Mereka harus menjalani masa pidana selama enam bulan, mengikuti kegiatan dengan baik dan tidak menjalankan pidana subsider.
"Kepala daerah dari 24 itu memang ada tapi kami mohon maaf tidak bisa menyebutkan," kata dia.
Wachid menambahkan, pihaknya juga mengadakan kegiatan bagi narapidana beragama kristen yang dimulai dari kegiatan ibadah hingga memberi kesempatan bagi mereka untuk bertemu dengan keluarganya maksimal tiga orang pengunjung.
"Hari ini melaksanakan kegiatan penyerahan remisi dilanjutkan dengan ibadah mereka dan mereka juga pada hari ini diberikan kesempatan untuk bertemu dengan keluarga inti, istri, anak dan orang tua," kata dia.