REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tak dapat melakukan penundaan penanganan suatu perkara dari hasil penyidikan kasus yang ditangani oleh penyidik di lembaga lain. Hal tersebut menjawab respons Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Pasangan Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) perihal penahanan Juru Bicara AMIN Nurindra Charismiadji oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).
Penahanan Nurindra sempat dikaitkan dengan Instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin perihal penundaan proses hukum terhadap calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024. Selain menjadi juru bicara, Nurindra juga diketahui sebagai ketua tim hukum Timnas AMIN. Namanya juga tercatat sebagai caleg dari Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng)-1.
Pada Rabu (27/12/2023), Kejari Jaktim menjebloskannya ke sel tahanan di Rutan Cipinang, Jaktim lantaran berstatus tersangka penggelapan pajak. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengakui, memang pernah ada Jaksa Agung menerbitkan instruksi nomor 6/2023 tentang penundaan sementara penanganan kasus terhadap peserta Pemilu 2024.
Namun, kata Ketut, instruksi Jaksa Agung itu, tak bisa dipakai untuk menunda kasus yang menyeret Nurindra sebagai tersangka. Karena, kata Ketut menjelaskan, instruksi ST Burhanuddin itu, hanya kasus yang penyidikannya dilakukan oleh jajaran kejaksaan, dari level Kejagung, sampai Kejaksaan Tinggi (Kejati), maupun Kejari.