REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan mengenai polisi yang tidak netral di pemilihan umum (Pemilu) 2024 ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Kamis (28/12/2023).
"Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Jumat (29/12).
Namun Ade Safri belum dapat menyampaikan kapan penyidik kembali melakukan pemanggilan terhadap Aiman. Terakhir Aiman aiman dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Selasa (5/12/2023) lalu. Pada saat itu Aiman diperiksa psnyidik lebih dari enam jam di Polda Metro Jaya, Aiman dicecar 60 pertanyaan oleh penyidik. "Nanti-nanti kita update," kata Ade Safri.
Kasus ini berawal dari video yang diunggah di akun instagram pribadi milik @aimanwitjaksono, yang menyebut pihak kepolisian tidak berlaku netral dalam Pemilu 2024. Aiman sendiri didaftarkan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Keenam laporan polisi terhadap Aiman yang juga seorang presenter tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial F dari perwakilan dari Front Pemuda Jaga Pemilu. Kedua terdaftar dengan nomor LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor berinisial AB, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia. Ketiga nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial S dari perwakilan dari Jaringam Aktivis Muda Indonesia
Selanjutnya laporan teregister dengan nomor LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial R perwakilan dari Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi. Serta Laporan polisi nomor LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor berinisial MA yaitu perwakilan dari Barisan Mahasiswa Jakarta. Terakhir laporan Polisi nomor LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor berinisial GH dari perwakilan Garda Pemilu Damai.
Dalam hal ini, Aiman dilaporkan dengan dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.