Jumat 29 Dec 2023 10:28 WIB

Kasus Aiman yang Sebut Polisi tak Netral di Pemilu 2024 Naik ke Tahap Penyidikan

Polda belum menyampaikan kapan Aiman akan kembali dipanggil.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak
Foto: Republika/ ALI MANSUR
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan mengenai polisi yang tidak netral di pemilihan umum (Pemilu) 2024 ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Kamis (28/12/2023).

"Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Jumat (29/12). 

Baca Juga

Namun Ade Safri belum dapat menyampaikan kapan penyidik kembali melakukan pemanggilan terhadap Aiman. Terakhir Aiman aiman dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Selasa (5/12/2023) lalu. Pada saat itu Aiman diperiksa psnyidik lebih dari enam jam di Polda Metro Jaya, Aiman dicecar 60 pertanyaan oleh penyidik. "Nanti-nanti kita update," kata Ade Safri.

Kasus ini berawal dari video yang diunggah di akun instagram pribadi milik @aimanwitjaksono, yang menyebut pihak kepolisian tidak berlaku netral dalam Pemilu 2024. Aiman sendiri didaftarkan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Keenam laporan polisi terhadap Aiman yang juga seorang presenter tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial F dari perwakilan dari Front Pemuda Jaga Pemilu. Kedua terdaftar dengan nomor LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor berinisial AB, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia. Ketiga nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial S dari perwakilan dari Jaringam Aktivis Muda Indonesia

Selanjutnya laporan teregister dengan nomor LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial R perwakilan dari Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi. Serta Laporan polisi nomor LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor berinisial MA yaitu perwakilan dari Barisan Mahasiswa Jakarta. Terakhir laporan Polisi nomor LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor berinisial GH dari perwakilan Garda Pemilu Damai.

Dalam hal ini, Aiman dilaporkan dengan dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَعْتَذِرُوْنَ اِلَيْكُمْ اِذَا رَجَعْتُمْ اِلَيْهِمْ ۗ قُلْ لَّا تَعْتَذِرُوْا لَنْ نُّؤْمِنَ لَكُمْ قَدْ نَبَّاَنَا اللّٰهُ مِنْ اَخْبَارِكُمْ وَسَيَرَى اللّٰهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهٗ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عٰلِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ
Mereka (orang-orang munafik yang tidak ikut berperang) akan mengemukakan alasannya kepadamu ketika kamu telah kembali kepada mereka. Katakanlah (Muhammad), “Janganlah kamu mengemukakan alasan; kami tidak percaya lagi kepadamu, sungguh, Allah telah memberitahukan kepada kami tentang beritamu. Dan Allah akan melihat pekerjaanmu, (demikian pula) Rasul-Nya, kemudian kamu dikembalikan kepada (Allah) Yang Maha Mengetahui segala yang gaib dan yang nyata, lalu Dia memberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”

(QS. At-Taubah ayat 94)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement