Jumat 29 Dec 2023 13:29 WIB

Pengamat UI: Firli Perlu Diberhentikan dengan tidak Hormat

Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etik di dalam KPK.  

Pengamat politik kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono.
Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Pengamat politik kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengamat Politik Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono mengatakan, bahwa Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri, perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo.

"Vonis berat yang dijatuhkan Dewas KPK terhadap Firli Bahuri menandai keberanian lembaga tersebut dalam menegakkan aturan dan etika," kata Vishnu Juwono, Jumat (29/12/2023).

Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada tanggal 27 Desember 2023 menjatuhkan vonis pelanggaran etika berat terhadap Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri, atas pelanggaran etik terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan beberapa harta yang tidak dilampirkan pada LHKPN.

Meskipun terkesan terlambat, keputusan ini memberikan sinyal bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etik di dalam KPK.

Firli Bahuri telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden pada tanggal 18 Desember 2023, namun, dengan vonis Dewas KPK yang telah dijatuhkan, Presiden dapat menggunakan hal ini sebagai dasar untuk memberhentikan Firli secara tidak terhormat.

Vishnu mengatakan, langkah ini dianggap penting untuk memberikan efek jera dan mencegah pemimpin KPK mendatang melakukan perbuatan tidak etis serupa. Selain itu, hal ini, perlu dilakukan oleh Presiden Jokowi untuk sekali lagi menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan menjaga integritas institusi KPK.

"Dengan dijatuhkannya vonis pelanggaran etik berat, ini mengkonfirmasikan bahwa Firli merupakan Ketua KPK dengan kinerja dan integritas terburuk dalam sejarah lembaga ini. Keputusan ini memiliki implikasi besar terhadap integritas institusi KPK," tambah Vishnu.

Survei terbaru dari lembaga penelitian terkemuka CSIS, yang dirilis pada tanggal 27 Desember 2023, menempatkan KPK di urutan kedua dari bawah dari 10 lembaga negara dengan tingkat kepercayaan publik hanya 58,8 persen dan tingkat ketidakpercayaan sebesar 40,1 persen.

Hal ini mencerminkan penurunan cukup banyak dalam kepercayaan publik terhadap KPK, yang sebelum Firli memimpin KPK tingkat kepuasan bisa mencapai 80 persen ke atas.

"Integritas KPK perlu segera dipulihkan. Kepercayaan publik yang rendah dapat merugikan upaya lembaga dalam memberantas korupsi. Dalam konteks ini, tindakan Dewas KPK merupakan langkah yang positif, namun, penting bagi Polda Metro Jaya untuk segera menahan Firli Bahuri untuk memastikan keberlanjutan proses hukum dan memastikan keadilan di mata publik," ungkap Vishnu.

Dengan belum ditahannya Firli oleh Polda Metro Jaya setelah pemeriksaan selama 11 jam kemarin, Vishnu menekankan, bahwa polisi diharapkan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghindari potensi hilangnya barang bukti atau pelarian buron, seperti yang terjadi pada kasus Harun Masiku, politisi PDIP.

Harun Masiku menghilang sudah lebih dari empat tahun karena diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR periode 2019 - 2024.

"Publik mengharapkan ketegasan dari Polda Metro Jaya yang mewakili Polri, seperti yang pernah ditunjukkan dalam penanganan kasus-kasus sensitif yang melibatkan perwira tinggi Polri, seperti kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Fredy Sambo tahun lalu," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement