Jumat 29 Dec 2023 17:23 WIB

Semangat Transformasi di Balik Pembubaran 7 BUMN 

Saat ini tercatat sebanyak 45 BUMN dari sebelumnya yang mencapai ratusan BUMN.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko mengatakan, pembubaran tujuh BUMN merupakan salah satu bagian transformasi dalam empat tahun terakhir. Tiko menjelaskan keputusan pembubaran merupakan langkah tegas terhadap BUMN yang sudah tidak mampu melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, khususnya meraih keuntungan dan memberikan kemanfaatan umum yang sesuai dengan Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2023.

"Dalam proses transformasi BUMN yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir dari 2019 ada holdingisasi, merger, klasterisasi, perampingan, dan di antaranya penanganan BUMN yang bermasalah," ujar Tiko saat konferensi pers pembubaran tujuh BUMN di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga

Tiko menyampaikan, saat ini tercatat sebanyak 45 BUMN dari sebelumnya yang mencapai ratusan BUMN. Kementerian BUMN, lanjut Tiko, menargetkan jumlah BUMN kian ramping hingga tersisa di bawah 40 BUMN yang terbagi dalam 12 klaster. 

"Jadi, ini merupakan target akhir transformasi bentuk pengelolaan BUMN di mana jumlah BUMN menurun dari yang semula 118 menjadi di bawah 40 BUMN," ucap Tiko. 

Tiko menyampaikan, BUMN yang mengalami permasalahan keuangan dalam usaha masuk dalam klaster Danareksa dan PPA. Tujuannya, meningkatkan skala usaha BUMN menjadi menjadi lebih besar.

Sementara, PPA mempunyai fungsi unik yakni mengelola BUMN yang melakukan restrukturisasi, termasuk BUMN yang tidak mampu berkontribusi dan tidak bisa dipertahankan.

Tiko menyampaikan, BUMN juga berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang mana pada pelaksanaannya dapat melalui mekanisme kepailitan yang melibatkan profesi kurator. Sehingga, Tiko mengatakan, BUMN tidak berbeda dengan PT lainnya bahwa akan masuk ke proses likuidasi melalui kurator.

"Terjadi proses hukum yang baik di mana akan ada penjualan aset dan sebagainya yang dilakukan secara fair baik untuk pemegang saham, kreditur, maupun pegawai yang seluruhnya mendapatkan hak sesuai aturan yang berlaku," lanjut Tiko. 

Tiko memerinci tujuh BUMN yang dibubarkan ialah PT Merpati Nusantara Airlines (Dalam Pailit), PT Kertas Leces  (Dalam Pailit), PT Istaka Karya (Dalam Pailit), PT Industri Sandang Nusantara (ISN), PT Kertas Kraft Aceh (KKA), PT Industri Gelas (IGLAS), dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN). Selanjutnya, ucap Tiko, proses pembubaran ketujuh BUMN ini dilaksanakan oleh kurator yang ditunjuk dan diawasi oleh Pengadilan. 

"Aset milik BUMN yang dibubarkan kini telah menjadi kewenangan pengadilan yang akan membagi hasil penjualannya untuk membayar kewajiban kepada para kreditur, termasuk pajak dan karyawan," ungkap Tiko. 

Tiko menerangkan tujuh BUMN yang dibubarkan tersebut merupakan BUMN yang dititipkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) melalui Surat Kuasa Khusus Menteri BUMN. Pada April 2023, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pembubaran atas Merpati Airlines (PP Nomor 8 Tahun 2023), Kertas Leces (PP Nomor 9 Tahun 2023), Istaka Karya (PP Nomor 13 Tahun 2023), ISN (PP Nomor 14 Tahun 2023), KKA (PP Nomor 17 Tahun 2023), dan IGLAS (PP Nomor 18 Tahun 2023). Sedangkan, PANN sedang dalam proses penerbitan PP Pembubaran. 

Dari ketujuh BUMN yang dibubarkan, Tiko menyampaikan, Merpati Airlines, Istaka Karya, dan Kertas Leces saat ini telah sepenuhnya dalam pengelolaan kurator dan dalam proses penjualan aset melalui lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe maupun mekanisme lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. 

Adapun BUMN yang dibubarkan melalui Keputusan RUPS, yaitu IGLAS telah diputus pailit oleh pengadilan dan pengelolaan, termasuk penjualan aset akan dilakukan kurator, sementara ISN dan KKA sedang dalam proses verifikasi aset dan kewajiban oleh likuidator, dan aset akan dijual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Di sisi lain, PANN sedang dalam proses penerbitan peraturan pemerintah pembubaran dan pengamanan aset," ujar Tiko. 

Tiko mengatakan pembubaran merupakan transformasi BUMN agar dapat menciptakan ekosistem bisnis yang inklusif dan berkelanjutan. Tiko mengatakan hal ini terbukti dengan hasil positif laba bersih BUMN konsolidasi 2023 sekitar Rp 280 triliun atau melesat tajam dari 2020 yang sebesar Rp 13,3 triliun. 

"Kami akan melakukan secara bertahap dan harapannya pada 2024 sesuai peta jalan BUMN 2024-2034, insya Allah BUMN bermasalah sangat sedikit, kalau bisa tidak ada sama sekali sehingga kita bisa fokus para pertumbuhan bagaimana BUMN fokus membangun klaster dapat berkontribusi pada perekonomian ke depan," kata Tiko.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement