Sabtu 30 Dec 2023 08:23 WIB

Mulai 1 Januari 2024, Beli Barang Subsidi Ataupun Akses Bantuan Pangan Wajib Pakai KTP

Pemerintah hendak memastikan barang subsidi maupun bantuan lebih tepat sasaran.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Mulai 1 Januari 2024, berbagai penyaluran barang subsidi maupun bantuan pemerintah akan melalui proses verifikasi KTP. (ilustrasi)
Foto: Pertamina
Mulai 1 Januari 2024, berbagai penyaluran barang subsidi maupun bantuan pemerintah akan melalui proses verifikasi KTP. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tahun depan hendak memastikan barang subsidi maupun bantuan pangan bisa lebih tepat sasaran. Mulai 1 Januari 2024, berbagai penyaluran barang subsidi maupun bantuan pemerintah akan melalui proses verifikasi KTP.

Pemerintah resmi akan memberlakukan pembelian LPG 3 kilogram, atau LPG subsidi harus menunjukan KTP. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan dengan menunjukan KTP, maka Pertamina bisa memvalidasi si pembeli.  

Baca Juga

"Paling tidak dengan adanya KTP itu kita bisa validasi KTP-nya dan bisa kita lihat memenuhi kriteria distribusi LPG subsidi atau tidak. Ini kan cara supaya bisa tepat sasaran," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (22/12/2023).

PT Pertamina (Persero) mengimbau masyarakat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data ke pangkalan LPG untuk bisa mengakses LPG bersubsidi. 

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan warga dianjurkan untuk membawa KTP dan KK ke pangkalan LPG Pertamina untuk melakukan pendataan. Hingga 31 Desember 2023, Pertamina masih akan melayani pencatatan data. 

"Dengan masyarakat menunjukkan KTP-nya untuk diinput data saat membeli LPG 3 kilogram, akan dicocokkan dengan data yang ada. Jika ternyata belum ada, maka akan didaftarkan dengan melampirkan kartu KK," kata Irto kepada Republika, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, sejak tahun 2022, Pertamina juga sudah memberlakukan QR Code untuk pembelian solar subsidi dan Pertalite bagi kendaraan roda empat. Tujuannya, untuk validasi data. QR Code tersebut akan menunjukan data yang terkoneksi dengan data Korlantas sehingga data pembeli bisa tertera, apakah berhak mendapatkan subsidi atau tidak.

Terbaru, mulai Januari 2024, bahkan pemerintah juga akan memberlakukan verifikasi data untuk penyaluran bantuan pangan. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menjelaskan pihaknya bersama Bulog bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dalam validasi data tersebut.

"Kita ingin penyaluran bantuan pangan beras tahun depan lebih tepat sasaran, sehingga kita terapkan saat penyerahan bantuan ke KPM, selain by name by address, ditambah lagi by picture dan NIK (Nomor Induk Kependudukan), jadi tidak mungkin salah sasaran," ungkap Arief, Jumat (29/12/2023). 

Mulai Januari, Bulog akan menyalurkan bantuan pangan beras kepada 22.004.077 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menggunakan data P3KE dari Kemenko PMK. Dari data ini terdapat kenaikan jumlah penerima sekitar 8 persen dibandingkan KPM 2023.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement