REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memberikan tanggapannya soal distribusi surat suara kepada pemilih di Taiwan. Berdasarkan cerita dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi menyampaikan, adanya kekhawatiran kantor pos setempat tutup karena bertepatan dengan Tahun Baru 2024.
Hal itu yang membuat surat suara akhirnya didistribusikan lebih awal oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipe. Dampaknya, warga negara Indonesia (WNI) di Taiwan menerima surat suara lebih awal dari jadwal. Sebagian dari mereka langsung mencoblos surat itu, dan diunggah hingga viral di Tiktok.
"Nanti ditanyakan ke Pak Ketua KPU. Tapi tadi saya diceritain bahwa memang ada kekhawatiran karena ini tahun baru, kantor pos tutup agak lama di sana sehingga dikirim mendahului," jelas Jokowi usai menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional 2023 dalam Rangka Kesiapan Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (30/12/2023).
Jokowi pun meminta agar detail masalah itu ditanyakan ke KPU. Pasalnya, yang tahu pendistribusian surat suara adalah KPU. "Tapi untuk teknisnya nanti biar Pak Ketua KPU yang menyampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, menjelaskan, alasan PPLN Taipei lebih dulu mendistribusikan surat suara melalui pos kepada pemilih karena konteks lokal di Taiwan. Menurut Hasyim berdasarkan laporan dari PPLN Taipei, pemilih di Taiwan sebagian besar adalah WNI yang merupakan pekerja migran.
Sehingga, atas alasan demografi serta aturan dari setiap penyedia pekerjaan juga berbeda-beda. Akhirnya, PPLN memutuskan mengirimkan surat suara lebih cepat dari jadwal. Lalu ketakutan PPLN Taipei adalah karena pada 10 Februari 2024 bertepatan dengan Tahun Baru Cina.
Sehingga kantor pos terakhir buka pada 7 Februari 2024. "Berdasarkan pertimbangan tersebut PPLN Taipei mengambil langkah metode pos lebih awal," kata Hasyim, Kamis (28/12/2023).
Meski sudah memberikan alasan dan kronologi, kata Hasyim, KPU tidak membenarkan tindakan PPLN Taipei. Hasyim mengaku, sudah mengingatkan PPLN Taipei dan PPLN di seluruh dunia agar mematuhi regulasi pelaksanaan Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Bawaslu sebut pelanggaran prosedur...