Selasa 02 Jan 2024 19:27 WIB

Benny Rhamdani Sebut Penganiayaan Relawan Ganjar tak Bisa Dibenarkan

Benny menilai knalpot brong yang membuat bising bukan urusan TNI.

Red: Agus raharjo
Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani saat menyampaikan orasi orasinya dalam Peringatan 25 Tahun Gerakan Reformasi 1998, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (21/5/2023).
Foto: dok pribadi
Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani saat menyampaikan orasi orasinya dalam Peringatan 25 Tahun Gerakan Reformasi 1998, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (21/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade) 98, Benny Rhamdani menilai penganiayaan oknum TNI kepada rakyat tidak dibenarkan. Menurut dia, penganiayaan tersebut justru akan membuahkan 'kualat' dari rakyat.

"Brutalisme kekerasan itu tidak bisa dibenarkan. Jenderal Sudirman selalu mengingatkan, TNI itu anak kandung rakyat. Sebagai anak dari seorang Prajurit TNI, saya sangat malu atas peristiwa tersebut," ujar Benny saat dalam keterangan, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga

Mantan aktivis 98 ini mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oknum TNI kepada rakyat bukan tindakan seorang patriot Sapta Marga. Menurut dia, hal tersebut merupakan tindakan prajurit bermental serdadu.

"Itu tindakan jahat dan kurang ajar. Jika dibiarkan, pelakunya tidak diberi sanksi tegas dan diseret ke penjara, TNI akan mendapat antipati rakyat. Membuahkan kualat atau kutukan rakyat," tegas politikus Partai Hanura ini.

Benny menilai knalpot brong yang membuat bising bukan urusan TNI. "Masa urusan knalpot bising yang menjadi tugasnya polisi lalu lintas diurusin TNI," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, enam anggota TNI menjadi tersangka kasus penganiayaan relawan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud MD di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng). Penetapan tersangka terhadap enam anggota TNI itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan ke enam pelaku,” kata Richard, Selasa (2/1/2024).

Setelah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud, sambung dia, keenam pelaku diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di Pengadilan Militer. Dia memastikan, proses hukum enam anggota TNI tersebut akan dilakukan secara independen.

"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement