REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus), Christian Nelson Pangkey, merespons dengan santai rencana Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengadukan semua komisioner Bawaslu Jakpus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran Gibran Rakabuming Raka.
Christian Nelson Pangkey atau akrab disapa Sonny mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan rencana TKN membuat aduan. Sebab, semua pihak berhak membuat aduan apabila menduga penyelenggara pemilu melakukan pelanggaran etik, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
"Ya, sah saja setiap pemilih atau peserta pemilu untuk melaporkan terkait dugaan tersebut, sebagaimana kami juga menangani laporan dan dugaan temuan pelanggaran pemilu berdasarkan undang-undang," kata Sonny kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Rencana TKN mengadukan semua komisioner Bawaslu Jakpus itu disampaikan oleh Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN, Fritz Edward Siregar. Fritz menyebut, pihaknya akan membuat aduan karena Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pelanggaran Gibran.
"Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," kata Fritz saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).
Fritz mengatakan, setidaknya ada dua indikasi ketidakprofesionalan Bawaslu Jakpus dalam mengusut aksi Gibran bagi-bagi susu di arena hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) Jakarta. Pertama, Bawaslu Jakpus salah mengetik tanggal dalam surat panggilan pertama permintaan klarifikasi Gibran, dari yang seharusnya 2 Januari 2024, malah ditulis 2 Januari 2023.
Kedua, Bawaslu Jakpus tidak mematuhi regulasi dalam mengusut aksi Gibran tersebut. Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu mengatur bahwa temuan atau laporan ditindaklanjuti maksimal tujuh hari sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Adapun Gibran membagikan susu di arana CFD pada 3 Desember 2023.
"Apakah tujuh hari itu dihitung dari tanggal 3 Desember atau dihitung sejak kapan?" kata Fritz yang merupakan mantan komisioner Bawaslu RI itu.
Gibran Rakabuming Raka diketahui berolahraga sembari membagikan susu gratis di arena CFD, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakpus, Ahad (3/12/2023) Selain berolahraga, Wali Kota Solo itu bersama elite partai pengusungnya membagikan susu gratis yang merupakan program unggulannya sepanjang masa kampanye.
Bawaslu RI pada 19 Desember 2023 menyatakan, aksi Gibran dkk. itu bukan tindak pidana pemilu. Sebab, tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa putra sulung Presiden Jokowi itu melibatkan anak-anak saat kampanye di area CFD. Kendati begitu, Bawaslu RI menyatakan bahwa terbuka kemungkinan aksi Gibran itu merupakan pelanggaran lainnya.
Bawaslu Jakpus lantas melakukan pengusutan dugaan melanggar ketentuan penggunaan area CFD untuk aktivitas politik. Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Bawaslu Japus memanggil sejumlah elite Partai Amanat Nasional (PAN) yang ikut dalam kegiatan tersebut. Bawaslu Jakpus belakangan juga memutuskan untuk memanggil Gibran.
Bawaslu Jakpus menyebut, Gibran dimintai klarifikasi karena ada data dan fakta baru yang ditemukan dalam pengusutan kasus tersebut. Namun, Gibran tak menghadiri pemanggilan perdana pada Selasa (2/1/2024) siang.
Bawaslu Jakpus telah melayangkan surat pemanggilan kedua agar Gibran menyampaikan klarifikasi pada siang ini, Rabu (3/1/2023) siang. TKN memastikan Gibran bakal hadir.