Rabu 03 Jan 2024 13:59 WIB

Bawaslu Jakpus tak Gentar Diadukan TKN Prabowo-Gibran ke DKPP

Bawaslu Jakpus tidak masalah jika diadukan TKN Prabowo-Gibran ke DKPP soal Gibran.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey. Bawaslu Jakpus tidak masalah jika diadukan TKN Prabowo-Gibran ke DKPP soal Gibran.
Foto: ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey. Bawaslu Jakpus tidak masalah jika diadukan TKN Prabowo-Gibran ke DKPP soal Gibran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus), Christian Nelson Pangkey, merespons dengan santai rencana Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengadukan semua komisioner Bawaslu Jakpus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran Gibran Rakabuming Raka.

Christian Nelson Pangkey atau akrab disapa Sonny mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan rencana TKN membuat aduan. Sebab, semua pihak berhak membuat aduan apabila menduga penyelenggara pemilu melakukan pelanggaran etik, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Baca Juga

"Ya, sah saja setiap pemilih atau peserta pemilu untuk melaporkan terkait dugaan tersebut, sebagaimana kami juga menangani laporan dan dugaan temuan pelanggaran pemilu berdasarkan undang-undang," kata Sonny kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Rencana TKN mengadukan semua komisioner Bawaslu Jakpus itu disampaikan oleh Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN, Fritz Edward Siregar. Fritz menyebut, pihaknya akan membuat aduan karena Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pelanggaran Gibran.