Kamis 04 Jan 2024 15:07 WIB

Kasus Suami Mutilasi Istri di Malang Tergolong Femisida, Ini Alasannya

Seorang suami di Malang membunuh dan memutilasi istrinya.

Kekerasan dalam rumah tangga (ilustrasi). Kasus mutilasi istri oleh suami di Malang, Jatim termasuk femisida, yaitu pembunuhan karena gendernya.
Foto: Agung Supriyanto
Kekerasan dalam rumah tangga (ilustrasi). Kasus mutilasi istri oleh suami di Malang, Jatim termasuk femisida, yaitu pembunuhan karena gendernya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional (Komas) Perempuan menyebut bahwa kasus suami yang membunuh dan memutilasi istrinya di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), termasuk kategori femisida. Apa sebab?

"Dalam perspektif hak asasi perempuan, pembunuhan seperti kasus tersebut sebagai femisida, yaitu pembunuhan karena gendernya dan merupakan puncak kekerasan berbasis gender lainnya," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/1/2023).

Baca Juga

Pihaknya menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang ibu akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berakhir dengan pembunuhan itu. Siti Aminah mengatakan bahwa pembunuhan terhadap perempuan dapat dikategorikan sebagai femisida bila memenuhi salah satu unsur. Salah satunya ialah pembunuhan karena ada unsur kebencian atau kontrol atas perempuan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement