REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional (Komas) Perempuan menyebut bahwa kasus suami yang membunuh dan memutilasi istrinya di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), termasuk kategori femisida. Apa sebab?
"Dalam perspektif hak asasi perempuan, pembunuhan seperti kasus tersebut sebagai femisida, yaitu pembunuhan karena gendernya dan merupakan puncak kekerasan berbasis gender lainnya," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/1/2023).
Pihaknya menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang ibu akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berakhir dengan pembunuhan itu. Siti Aminah mengatakan bahwa pembunuhan terhadap perempuan dapat dikategorikan sebagai femisida bila memenuhi salah satu unsur. Salah satunya ialah pembunuhan karena ada unsur kebencian atau kontrol atas perempuan.