REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Puluhan kendaraan diamankan ke Markas Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, terkait pelanggaran aturan lalu lintas. Paling banyak kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong.
Penindakan yang dilakukan itu merupakan hasil razia kendaraan bermotor yang dilakukan petugas gabungan di ruas Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (8/1/2024) petang.
Salah seorang warga yang terjaring razia, N (16 tahun), mengaku menggunakan knalpot racing atau brong agar tarikan motornya lebih kencang. Alhasil, kendaraannya disita sementara polisi dan diangkut ke Markas Polres Tasikmalaya Kota. “Ditilang. Motor dibawa ke Polres. Disuruh diambil di sana,” kata warga Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, itu.
Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, salah satu sasaran razia itu kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Menurut dia, polisi mendapat banyak keluhan dari masyarakat soal kendaraan berknalpot bising ini.
Selain kendaraan dengan knalpot brong, petugas juga menertibkan pelanggar ketentuan lalu lintas lainnya. “Kami melakukan penertiban di depan Polsek Cibeureum. Hasilnya cukup banyak diamankan kendaraan yang tidak sesuai (ketentuan),” kata Kapolres.
Berdasarkan pantauan Republika, ada sekitar seratus pengguna kendaraan yang diberhentikan oleh petugas. Seperti pengguna kendaraan dengan knalpot brong, tidak memakai helm, ataupun kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor. Petugas mendapati pengendara yang membawa minuman keras (miras).
Dari hasil razia itu, ada puluhan kendaraan yang disita sementara oleh polisi. Mayoritasnya kendaraan dengan knalpot brong. Untuk kendaraan berknalpot brong, pemiliknya bisa mengambil kembali setelah knalpot diganti dengan yang standar atau sesuai ketentuan. “Kami akan tindak sesuai aturan,” kata Kapolres.