REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA — Seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, didapati polisi membawa senjata tajam (sajam). Berawal dari kegiatan razia yang dilakukan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka di wilayah Kecamatan Sumberjaya.
Pada Senin (8/1/2024), Satlantas Polres Majalengka menggelar razia kendaraan, dengan sasaran utama knalpot brong atau bising. Saat razia berjalan, diketahui ada dua pelajar berboncengan sepeda motor. Saat akan dihentikan oleh polisi, kedua pelajar itu berusaha kabur menghindari razia.
Motor yang dikendarai pelajar itu malah menabrak pengendara lain di ruas Jalan Raya Cirebon-Bandung, Kecamatan Sumberjaya. Personel Satlantas, Aipda Kamaludin Rahmat dan Bripka Silda, lantas mengamankan kedua pelajar madrasah itu.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang bawaan, polisi menemukan sebuah sajam yang dibawa oleh salah satu dari pelajar madrasah itu. Kedua pelajar itu kemudian dibawa ke Markas Polsek Sumberjaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepala Polres (Kapolres) Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, awalnya polisi melakukan razia kendaraan berknalpot brong. Razia dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan meminimalkan potensi pelanggaran.
Namun, ternyata saat razia terungkap kasus lain, di mana ada pelajar membawa sajam, yang dinilai lebih serius karena terkait dengan keamanan masyarakat,
“Keberhasilan razia ini tidak hanya terbatas pada pengendara yang melanggar aturan knalpot brong, tetapi juga membuka mata terhadap potensi tindakan kriminal lainnya. Keamanan dan ketertiban masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” kata Kapolres, didampingi Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Mochammad Ali.
Jajaran Polres Majalengka memeriksa lebih lanjut pelajar yang membawa sajam untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.