Jumat 05 Jan 2024 23:28 WIB

Sorlip Surat Suara Pemilu 2024 di Majalengka akan Dimulai Pekan Depan

Sorlip surat suara ditargetkan paling lama selesai dalam waktu sepuluh hari.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pekerja melipat surat suara pemilu.
Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
(ILUSTRASI) Pekerja melipat surat suara pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, telah menerima seluruh surat suara untuk kebutuhan Pemilu 2024. Setelah itu, KPU Kabupaten Majalengka menjadwalkan proses sortir dan lipat (sorlip) surat suara.

Ketua KPU Kabupaten Majalengka Teguh Fajar Utama Putra mengatakan, sorlip surat suara rencananya dilakukan mulai Selasa (9/1/2024). Proses sorlip akan dipusatkan di Gedung Majalengka Creative Center (MCC) di Jalan KH Abdul Halim. “Proses sorlip ini kami targetkan paling lama selesai dalam sepuluh hari,” kata dia di Pendopo Bupati Majalengka, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga

Teguh menjelaskan, KPU Kabupaten Majalengka sudah menerima surat suara untuk pemilu anggota DPRD Kabupaten Majalengka, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPR RI, DPD RI, juga untuk pemilu presiden-wakil presiden. “Sudah lengkap,” katanya.

Menurut Teguh, setiap jenis surat suara itu jumlahnya mencapai 1.020.654 lembar. Masing-masing terdiri atas 998.757 lembar surat suara sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Majalengka dan 21.897 lembar surat suara cadangan.

Jumlah surat suara cadangan itu disebut dua persen dari total DPT di tiap TPS se-Kabupaten Majalengka. Karenanya, kata Teguh, jumlah surat suara cadangan itu berbeda-beda di setiap TPS, tergantung jumlah pemilihnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement