Rabu 10 Jan 2024 13:26 WIB

YG Entertainment Menangkan Sengketa Merek Dagang Lawan Monster Energy

Singapura memutuskan YG Entertainment memenangkan kasus tersebut di pengadilan.

Rep: Santi Sopia/ Red: Friska Yolandha
Grup K-pop BabyMonster
Foto: Tangkapan layar Instagram BabyMonster
Grup K-pop BabyMonster

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Agensi hiburan Korea Selatan, YG Entertainment, mendebutkan grup K-Pop terbarunya, BABYMONSTER pada November 2023. Namun, baru-baru ini agensi yang juga menaungi BLACKPINK itu mengajukan perlindungan merek dagang untuk “BABYMONSTER” di Singapura menjelang debut grup tersebut. 

Hal itu karena gugatan pengadilan terkait merek dagang yang dihadapi agensi dari perusahaan minuman asal AS bernama Monster Energy. Monster Energy adalah perusahaan yang “memproduksi berbagai minuman energi, seperti minuman kopi seduh, minuman olahraga yang menghidrasi, jus, dan teh. 

Baca Juga

Kantor Kekayaan Intelektual Singapura baru-baru ini memutuskan keputusan hukum terkait sengketa tersebut. Hasilnya, YG Entertainment memenangkan kasus tersebut di pengadilan.

"YG Entertainment berada di pihak yang menang dalam keputusan pengadilan Singapura terhadap perusahaan minuman tersebut," demikian laporan, seperti dikutip dari Koreaboo, Rabu (10/1/2024).

Selama persidangan, Adjudicator IP Ravindran Muthucumarasamy mengungkapkan bahwa Monster Energy telah mengajukan “52 pemberitahuan penolakan kepada Panitera Merek Dagang” hingga saat ini. Namun gagal dalam mengajukan atau menarik permohonan mereka di lebih dari setengah kasus tersebut.

Sejak 2012 hingga tanggal persidangan perkara ini, Monster Energy telah mengajukan 52 surat keberatan kepada Biro Administrasi Merek. 

Dalam 32 kasus, para pemohon mencabut permohonannya atau lalai dalam mengajukan pernyataan tandingan atau bukti (sehingga dianggap telah mencabut permohonannya). Sebanyak tujuh kasus ditarik oleh perusahaan tersebut. 

Monster Energy juga baru-baru ini berupaya menolak permohonan merek dagang Gentle Monster, merek kacamata mewah Korea Selatan yang saat ini memiliki dua lokasi di Singapura. Monster Energy juga tidak berhasil dalam penentangan merek dagangnya terkait brand kacamata tersebut.

Sejauh ini Monster Energy cukup dikenal sebagai perusahaan yang kerap mengajukan gugatan terhadap merek yang memasukkan nama monster di dalamnya. Bahkan perusahan pernah mengajukan gugatan terhadap salah satu merek dagang di Indonesia dan ditolak oleh pengadilan. Santi Sopia

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement