REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik menyampaikan bahwa revitalisasi Stadion Utama Palaran Samarinda terkendala status kepemilikan aset.
Akmal Malik mengatakan, stadion megah yang pernah digunakan sebagai tempat penyelenggaraan PON Ke-18 tahun 2008 itu aset tanahnya masih milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, sedangkan infrastrukturnya punya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kondisi ini harus kita bicarakan dengan Pemkot Samarinda. Kita tidak usah berdebat statusnya. Terpenting, bagaimana kita memfungsikan sarana olahraga ini, sehingga kita bisa memacu prestasi olahraga Kalimantan Timur,” katanya saat meninjau kompleks Stadion Utama Palaran Samarinda, Rabu (10/1/2024).
Jika Stadion Utama Palaran bisa direvitalisasi, menurut dia, bisa menjadi lokasi multievent. Selain olahraga juga untuk kegiatan lainnya yang bisa mendatangkan pendapatan bagi Kaltim.
“Namun, yang utama kita akan pikirkan dulu status dan bagaimana pengelolaannya ke depan. Saya berharap dukungan semua pihak. Mudah-mudahan stadion ini bisa kita fungsikan lebih optimal, setelah kita bereskan persoalan administrasinya,” kata dia.
Untuk pengerjaan revitalisasi, kata Akmal, akan dilaksanakan pertengahan Maret 2024, karena masih menunggu appraisalnya.
Menurut dia, tidak semua sarana dan prasarana akan dilakukan perbaikan, karena asetnya harus diluruskan dulu, minimal bisa difungsikan untuk kegiatan olahraga, termasuk home base Borneo FC atau kegiatan lain yang mendatangkan kebaikan bagi masyarakat Kaltim.
“Kita bangga dengan stadion ini. Untuk itu dibenahi segera. Jangan sampai punya aset bagus, tetapi tidak bermanfaat,” ujar Akmal Malik.