REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan eks pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang kepada eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebesar Rp 9 triliun. Mereka pun menerima eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ridwan Kamil.
Pengacara Ridwan Kamil Bintang Leo Naibaho mengatakan hakim telah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh kliennya. Oleh karena itu, gugatan Panji Gumilang ditolak dengan berbagai pertimbangan.
"Majelis mengabulkan eksepsi kita dan menyatakan perkara gugatan selesai," ucap dia seusai persidangan dengan agenda putusan sela gugatan, Kamis (11/1/2024).
Ia menilai gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil salah alamat. Sebab, gugatan tersebut seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. “Kita sangat puas, dari awal kita beranggapan gugatan Panji Gumilang itu salah alamat," kata dia.