Kamis 11 Jan 2024 15:36 WIB

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Penembakan di Sampang, Ini Peran Masing-Masing

Korban menderita dua luka tembak di bagian perut atau pinggang.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi Penembakan
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penembakan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan lima tersangka kasus penembakan tokoh masyarakat Sampang sekaligus relawan Prabowo-Gibran, Muarah (50 tahun) yang terjadi di Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura, pada Jumat (22/12/2023). Kelima tersangka yang dimaksud adalah MW, AR, H, S, dan HH.

Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda. Tersangka MW yang merupakan seorang kepala desa adalah tersangka yang merencanakan penembakan tersebut, bersama-sama dengan tersangka H.

Baca Juga

"Kita telah menetapkan lima tersangka. Pertama MW pekerjaan kepala desa. Perannya adalah yang melakukan perencanaan sekaligus memerintahkan tersangka H untuk mencari orang dan mengawasi pergerakan korban," kata Totok di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (11/1/2024).

Selanjutnya tersangka S, ditugaskan H untuk mengawasi dan memantau kegiayan sehari-hari korban sebelum dilakukan penembakan. Tersangka H bahkan memberikan satu unit handphone kepada tersangka S untuk melaporkan hasil pantauannya.

Selanjutnya ada tersangka AR, yang merupakan eksekutor dalam kasus tersebut. "Sekaligus yang bersangkutan juga pemilik dua senjata api yang salah satunya digunakan melakukan penembakan terhadap korban pada saat peristiwa," ujar Totok.

Kemudian tersangka HH adalah orang yang menjadi joki atau pembawa kendaraan pada saat tersangka AR melakukan penembakan terhadap Muarah. Tersangka HH juga diajak AR melakukan survei selama kurang lebih 6 hari sebelum terjadinya peristiwa penembakan.

Akibat peristiwa tersebut, korban Muarah menderita dua luka tembak di bagian perut atau pinggang, dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr Soetomo Surabaya. Sejumlah barang bukti yang diamankan terkait kasus tersebut. Diantaranya adalah satu senjata api jenis revolver kaliber 38 merk SNW, satu buah senjata api jenis pistol merk Colt kaliber 9 mm, dua selongsong amunisi revolver, 15 butir amunisi revolver, 20 butir amunisi FN, motor yang digunakan, hingga uang Rp 850 juta.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 353 ayat 2 Subs Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya yang Pasal 353 itu 7 tahun, dan Pasal 351 yaitu 5 tahun," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement