Kamis 11 Jan 2024 15:36 WIB

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Penembakan di Sampang, Ini Peran Masing-Masing

Korban menderita dua luka tembak di bagian perut atau pinggang.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi Penembakan
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penembakan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan lima tersangka kasus penembakan tokoh masyarakat Sampang sekaligus relawan Prabowo-Gibran, Muarah (50 tahun) yang terjadi di Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura, pada Jumat (22/12/2023). Kelima tersangka yang dimaksud adalah MW, AR, H, S, dan HH.

Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda. Tersangka MW yang merupakan seorang kepala desa adalah tersangka yang merencanakan penembakan tersebut, bersama-sama dengan tersangka H.

Baca Juga

"Kita telah menetapkan lima tersangka. Pertama MW pekerjaan kepala desa. Perannya adalah yang melakukan perencanaan sekaligus memerintahkan tersangka H untuk mencari orang dan mengawasi pergerakan korban," kata Totok di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (11/1/2024).

Selanjutnya tersangka S, ditugaskan H untuk mengawasi dan memantau kegiayan sehari-hari korban sebelum dilakukan penembakan. Tersangka H bahkan memberikan satu unit handphone kepada tersangka S untuk melaporkan hasil pantauannya.