REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan lima tersangka kasus penembakan tokoh masyarakat Sampang sekaligus relawan Prabowo-Gibran, Muarah (50 tahun) yang terjadi di Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura, pada Jumat (22/12/2023). Kelima tersangka yang dimaksud adalah MW, AR, H, S, dan HH.
Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda. Tersangka MW yang merupakan seorang kepala desa adalah tersangka yang merencanakan penembakan tersebut, bersama-sama dengan tersangka H.
"Kita telah menetapkan lima tersangka. Pertama MW pekerjaan kepala desa. Perannya adalah yang melakukan perencanaan sekaligus memerintahkan tersangka H untuk mencari orang dan mengawasi pergerakan korban," kata Totok di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (11/1/2024).
Selanjutnya tersangka S, ditugaskan H untuk mengawasi dan memantau kegiayan sehari-hari korban sebelum dilakukan penembakan. Tersangka H bahkan memberikan satu unit handphone kepada tersangka S untuk melaporkan hasil pantauannya.