Kamis 11 Jan 2024 19:48 WIB

Kejati DKI Masih Tunggu Berkas Perkara Firli Bahuri

Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara Firli Bahuri dari kepolisian.

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri tertunduk. Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara Firli Bahuri dari kepolisian.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri tertunduk. Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara Firli Bahuri dari kepolisian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih menunggu pengembalian berkas perkara kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri. Diketahui tenggat waktu pengembalian berkas perkara yang menjadi sorotan publik akan berakhir pada hari ini Kamis (11/1/2024).

“Kejaksaan tinggi DKI Jakarta masih menunggu teman-teman penyidik Polda Metro untuk melengkapi petunjuk yang telah diberikan untuk kapan mereka akan mengirimkan berkas kembali bisa ditanyakan langsung ke teman-teman Polda,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga

Lanjut Wisnu, pihak percaya penyidik Polda Metro Jaya akan bekerja secara maksimal untuk memenuhi petunjuk terhadap kekurangan berkas terdahulu. Apalagi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan petunjuk terhadap kekurangan formil dan materiil pada berkas perkara terdahulu. Sehingga semestinya penyidik akan melengkapi dengan dasar petunjuk yang telah diberikan.

“Tentunya setelah semua petunjuk dilengkapi, maka berkas perkara pasti akan dikirimkan kembali ke penuntut umum,” ungkap Wisnu.

Diberitakan Republika.co.id sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih belum mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Saat ini pihak penyidik masih meneliti berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut. "Betul (masih diteliti)," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak.

Karena itu, Ade Safri belum dapat memastikan kapan berkas perkara kasus pemerasan yang menjerat mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bakal dikirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, kata Ade, pihaknya akan segera menyampaikan perkembangannya terkait proses hukum Firli Bahuri tersebut.

"Nanti kita update," ucap Ade Safri.

Ade Safri mengaku, pihaknya menerima berkas pada Jumat, 29 Desember 2023 lalu. Hanya Ade Safri, tidak mengungkap lebih jauh soal petunjuk apa saja yang diminta pihak Kejaksaan kepada polisi sehingga berkas itu dinyatakan belum lengkap. Karena itu pihaknyalsegera melimpahkan kembali berkas ke Kejati DKI setelah dilengkapi oleh penyidik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement