REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu, Jawa Barat, berkomitmen memberantas penggunaan knalpot brong. Untuk itu, penindakan pengguna kendaraan dengan knalpot bising atau tidak sesuai ketentuan itu terus digencarkan.
Penindakan pengguna kendaraan berknalpot brong itu merupakan respons atas keluhan dari masyarakat. Terlebih persoalan knalpot bising ini juga menjadi atensi kepala Polda Jawa Barat (Jabar).
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kepala Satlantas AKP Enggar Jati Nugroho, mengatakan, penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
“Razia ini adalah langkah tegas dalam menanggapi keluhan masyarakat terhadap gangguan kebisingan yang disebabkan oleh penggunaan knalpot brong,” kata Enggar, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Indramayu AKP Saefullah, Ahad (14/1/2024).
Seperti dilakukan pada Sabtu (13/1/2024) malam. Jajaran Satlantas Polres Indramayu menindak 47 pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong. Enggar mengatakan, penindakan pelanggaran knalpot ini akan terus digencarkan di wilayah hukum Polres Indramayu, termasuk saat malam Ahad.
“Kami akan terus melakukan operasi malam untuk menertibkan penggunaan knalpot brong di wilayah ini. Hal itu bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan tenang bagi masyarakat,” kata Enggar.