REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan capres-cawapres dan partai politik diperbolehkan melakukan kampanye akbar atau rapat umum mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Untuk memastikan kegiatan yang melibatkan banyak orang itu tidak berdempetan, KPU RI membagi pelaksanaannya dalam tiga zona.
Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, setiap pasangan capres-cawapres akan melakukan kampanye akbar di setiap zona secara bergantian. Masing-masing pasangan calon boleh kampanye akbar di sebuah zona selama satu hari.
"(Penentuan zona dilakukan) dengan membagi 38 provinsi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT, WITA. Tentu saja setiap paslon itu pasti akan berkampanye di zona masing-masing," kata Mellaz kepada wartawan, di kantornya, Jakarta Pusat, Ahad (14/1/2024).
Mellaz memastikan, setiap pasangan capres-cawapres akan mendapat kesempatan sama untuk menggelar kampanye akbar di tiga zona. "Misalnya sekarang paslon tertentu yang di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona C. Itu pada hari yang sama. Besok akan berganti. Jadi semua akan dapat sama," ujarnya.