Senin 15 Jan 2024 13:36 WIB

Jadi Saksi Meringankan Firli, Yusril: Pasal-Pasal yang Dituduhkan Sensitif

Yusril Ihza mengaku jarang menolak ketika diminta untuk menjadi ahli meringankan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi a de charge alias meringankan untuk eks ketua KPK, Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Yusril tiba di gedung Barekrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 10.20 WIB.

Yusril sebelumnya lebih dulu mendatangi Markas Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan itu, Yusril mengungkap, alasan dirinya bersedia menjadi saksi meringankan bagi Firli. Menurut dia, pasal-pasal yang disangkakan kepada Firli cukup sensitif.

Dia juga mengaku, sering diminta menjadi ahli menerangkan suatu peraturan perundang-undangan di pengadilan. "Karena pasal-pasal yang dituduhkan sensitif, misalnya tipikor, terutama Pasal 12. Saya tahu karena saya mewakili presiden mengajukan RUU, lalu kemudian mengenai saksi, saya juga yang menguji saksi ke MK yang mengubah tentang saksi," ujar Yusril di Jakarta, Senin.

Yusril mengaku, mengaku jarang menolak ketika diminta untuk menjadi ahli atau meringankan. Di samping itu, ia juga mengaku, pernah menjabat sebagai menteri kehakiman. Menurut dia, bagi seorang hakim adalah lebih baik salah dalam membebaskan daripada memberikan hukuman kepada seseorang.

Pernyataan yang disampaikannya tersebut mengutip dari hadits nabi. "Jadi, ketika orang meminta saya untuk menjadi ahli atau saksi meringankan, saya jarang menolak, saya bersedia aja, sering saya diminta karena prinsip saya orang jangan dihukum kalau memang tidak ada alat bukti yang cukup," ucap Yusril.

Romli Atmasasmita menolak...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement