Senin 15 Jan 2024 17:04 WIB

Palestina Berharap ICJ Dapat Hentikan Serangan Brutal Israel  

Afrika Selatan mengajukan gugatan hukum untuk Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ).

Red: Gita Amanda
Penasihat Hukum Kementerian Luar Negeri Israel, dan pengacara Malcolm Shaw (kanan) sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan  di Mahkamah Internasional (ICJ),di The Hauge, Belanda, (11/1/2024).
Foto: EPA-EFE/REMKO DE WAAL
Penasihat Hukum Kementerian Luar Negeri Israel, dan pengacara Malcolm Shaw (kanan) sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ),di The Hauge, Belanda, (11/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Perang berdarah Israel di Jalur Gaza sudah mencapai hari ke-100 serta menewaskan nyaris 24 ribu orang, dan Palestina sekarang berharap Mahkamah Internasional (ICJ) dapat menghentikan serangan brutal. ICJ juga diharapkan bisa menjatuhkan hukuman atas genosida oleh Israel.

Israel meluncurkan serangan udara dan darat tanpa henti di wilayah kantung Palestina, hingga membuat sebagian besar daerah kantong pantai yang sempit tersebut rusak, sebagai pembalasan atas serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober. Serangan mematikan itu menjadikan 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi internal di tengah keterbatasan pangan, air bersih, dan obat-obatan sementara 60 persen infrastruktur di wilayah itu rusak atau hancur, menurut Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Baca Juga

Pada saat masyarakat internasional tetap diam atas serangan Israel, Afrika Selatan mengajukan gugatan hukum kepada ICJ dengan membawa tuduhan bahwa Israel melakukan genosida di Jalur Gaza. Israel menyangkal tuduhan tersebut, dengan beralasan bahwa serangan di Jalur Gaza tersebut merupakan "pembelaan diri."

Jika pengadilan dunia itu mengeluarkan perintah agar Israel menghentikan serangan namun tidak dipatuhinya, PBB akan memberikan sanksi.