Selasa 16 Jan 2024 12:40 WIB

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah Dinilai Perlu Dimaksimalkan

Tindak pencabulan diduga dilakukan di lingkungan sekolah.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi kekerasan seksual
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi kekerasan seksual

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogayakarta menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di sekolah yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru-baru ini. Agar tidak terulang, Forpi Kota Yogyakarta mendesak agar Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TP2K) di setiap sekolah dimaksimalkan peran dan fungsinya.

"Respons cepat atas aduan terkait adanya dugaan kekerasan seksual di lingkungan sekolah menjadi sebuah keharusan. Koordinasi dengan dinas terkait menjadi penting dilakukan jika ada informasi adanya dugaan kekerasan seksual di lingkungan sekolah misalnya," kata Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, Senin (15/1/2024).

Selain itu, Forpi Kota Yogyakarta menganggap pengetatan proses seleksi penerimaan tenaga bantu atau honorer seperti guru bantu menjadi catatan penting pula agar kasus tidak terulang. Selanjutnya, assesmen awal juga perlu dilakukan dengan melibatkan kalangan akademisi yang ahli di bidang psikologi misalnya agar dapat mendeteksi dini ada atau tidaknya potensi gangguan atau kelainan seksual. 

"Deteksi dini menjadi hal penting untuk dilakukan agar pada saat proses belajar-mengajar tidak terjadi adanya kekerasan termasuk kekerasan seksual," ungkapnya.

Polresta Yogyakara sebelumnya telah berhasil menangkap terduga pelaku kekerasan seksual terhadap sejumlah terduga korban kekerasan seksual pada salah satu Sekolah Dasar Swasta di Kota Yogyakarta. Forpi Kota Yogyakarta mengapresiasi upaya tersebut.

"Dalam waktu kurang lebih sepekan, pihak kepolisian Polresta Yogyakarta berhasil menangkap terduga pelaku," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya Polresta Yogyakarta menetapkan guru laki-laki berinisial NB alias JL (24 tahun) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswa sekolah dasar (SD). Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sejauh ini, polisi menyebut ada lima siswa yang menjadi korban.

Tersangka, yang merupakan guru content creator, diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya pada rentang waktu Agustus 2023 hingga Oktober 2023. Tindak pencabulan itu diduga dilakukan di lingkungan sekolah.

Sebelumnya dikabarkan ada belasan siswa yang menjadi korban pencabulan guru di SD swasta itu. Menurut Kepala Polresta (Kapolresta) Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, yang memenuhi unsur kekerasan seksual atau pencabulan sejauh ini ada lima orang.

"Dari hasil pendalaman kami, itu yang memenuhi unsur sebanyak lima orang, dari 15 orang yang (dilaporkan) di awal," kata Aditya, saat rilis pengungkapan kasus di Markas Polresta Yogyakarta, Senin (15/1/2024). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement