Jumat 20 Sep 2024 15:31 WIB

Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dilantik di DPRD Singkawang, Kapolri Diminta Turun Tangan

"Bagaimana pihak kepolisian membiarkan hal ini?" tanya Pangerang Kahirul Saleh.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Foto: Humas Mabes Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyatakan keprihatinan atas tersangka kasus kekerasan seksual anak di bawah umur berinisial HA yang dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, pada Selasa (17/9/2024). Video dan foto-foto pelantikan HA beredar viral di media sosial.

"Ini menjadi sebuah keprihatinan, bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga

Dia pun mempertanyakan proses hukum terhadap HA dan berharap aparat kepolisian segera mempercepat proses penyidikan kasus asusila HA yang sudah berjalan sejak tahun 2023.

"Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pihak kepolisian membiarkan hal ini. Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah satu tahun? Dan bisa dilihat dalam video yang beredar tersangka dalam kondisi sehat," tuturnya.

Dia juga mempertanyakan sikap Bawaslu terhadap pelaku yang tetap mengikuti pelantikan anggota DPRD Singkawang sebab dinilai kasus asusila tidak termasuk tindak pidana pemilu dan belum ada putusan pengadilan terkait kasus tersebut.

"Terlepas dari aturan tersebut, kenyataan tersangka asusila dilantik sebagai anggota DPRD itu telah mencederai keadilan publik, sementara negara sedang gencar-gencar menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bagaimana bisa wakil rakyat memiliki dosa moral dan etika. Ini yang harus jadi catatan," katanya.

Pangeran bahkan meminta Kapolri ikut turun tangan menyelesaikan kasus tersebut. "Dan ini juga harus kita pertanyakan alasan kenapa penegak hukum belum melakukan penahanan? Kami meminta Kapolri untuk menjadikan hal tersebut sebagai atensi agar kasus ini segera di selesaikan untuk kepastian hukum seadil-adilnya," ujarnya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement