Jumat 19 Jan 2024 08:45 WIB

Khamar Bukan Obat tapi Penyakit

Khamar minuman yang dilarang Allah.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Erdy Nasrul
Polisi memusnahkan barang bukti miras di Polres Batang, Jawa Tengah, Ahad (31/12/2023). Polres Batang menyita 2.004 botol minuman keras berbagai jenis dan ukuran hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan jelang Tahun Baru 2024 untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat saat merayakan pergantian tahun.
Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Polisi memusnahkan barang bukti miras di Polres Batang, Jawa Tengah, Ahad (31/12/2023). Polres Batang menyita 2.004 botol minuman keras berbagai jenis dan ukuran hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan jelang Tahun Baru 2024 untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat saat merayakan pergantian tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Khamar adalah setiap sesuatu yang memabukkan. Nabi Muhammad menegaskan bahwa khamar tidak terpaku kepada merek tertentu saja melainkan lebih kepada pengarus sesuatu barang yang dapat memabukkan. Oleh karena itu apapun yang memabukkan adalah khamar.

Minuman keras atau beralkohol merupakan kategori khamar karena memabukkan. Islam dengan tegas bahwa khamar bukanlah obat melainkan penyakit dikutip dari buku "Yusu Qardhawi Sebagaimana sabda Rasulullah Saw, "Sesungguhnya ia bukanlah obat, melainkan penyakit.".

Baca Juga

Sabda Rasulullah adalah, "Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat dan menjadikan untuk kalian penyakit sebagai obat. Karena itu berobatlah, dan janganlah berobat dengan yang haram."

Sabda tersebut Rasulullah sampaikan ketika menjawab orang yang menganggap khamar adalah obat. Islam sudah sangat jelas melarang mengkonsumsi khamar walaupun sedikit. Bahkan Islam juga melarang jual beli barang khamar, memberi hadiah atau, memproduksi dan sebagai barang hadiah.