REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat Islam senantiasa berharap bahwa sholat yang didirikan dapat sah dan diterima Allah SWT. Maka untuk memastikan diri sah tidaknya sholat, maka seorang Muslim ditekankan untuk senantiasa memenuhi persyaratan sahnya sholat dalam syariat.
Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menjabarkan syarat sah sholat sebagai berikut.
Pertama, suci dari hadas kecil yakni hadas yang mewajibkan wudhu. Dan suci dari hadas besar yaitu hadas yang mewajibkan mandi karena janabah; serta suci dari kotoran, yaitu najis. Baik pada pakaian, badan, maupun tempat shalat.
Hal ini sebagaimana sabda Nabi, "Laa yaqbalullahu shalatan bighairi thuhurin.” Yang artinya, "Allah tidak menerima shalat (yang dilakukan) tanpa bersuci.”
Kedua, menutup aurat. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Alquran Surat Al-A'raf ayat 31:
يٰبَنِىۡۤ اٰدَمَ خُذُوۡا زِيۡنَتَكُمۡ عِنۡدَ كُلِّ مَسۡجِدٍ وَّكُلُوۡا وَاشۡرَبُوۡا وَلَا تُسۡرِفُوۡا ۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الۡمُسۡرِفِيۡنَ
“Yaa Banniii Adama khuzuu ziinatakum 'inda kulli masjidinw wa kuluu washrabuu wa laa tusrifuu; innahuu laa yuhibbul musrifiin.”
Yang artinya, “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”
Sehingga sholat yang dilakukan dengan aurat yang terbuka dihukumi tidak sah. Karena pakaian yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah pakaian yang menutupi aurat. Maka pemenuhan syarat dalam hal menutup aurat wajib dilakukan.
Ketiga....