REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah menangkap Palti Hutabarat karena menyebarkan berita bohong terkait rekaman Forkopimda Kabupaten Batubara untuk memenangkan capres tertentu. Ternyata, rekaman itu dianggap hoaks.
Sehingga Palti ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap terduga pelaku penyebaran rekaman suara pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Dalam rekaman yang disebarkan pelaku, seorang pejabat Forkopimda Batu Bara memberi arahan untuk pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Rekaman itu ternyata diedit dan yang tersebar tidak seperti itu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penyidik terus melakukan pendalaman terkait kasus penyebaran berita bohong. Penangkapan terhadap Palti dilakukan karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, merusakm atau menghilangkan barang bukti.
"Ini masih proses pendalaman, nanti akan saya mendalami ke Dittipidsiber dan benar. Nanti untuk lebih lanjut akan kami sampaikan," kata eks Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, akhir pekan kemarin.
Mendapati salah satu relawannya ditangkap, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD pun bereaksi dengan menjanjikan pendampingan hukum. Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis siap membantu Palti yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat," kata Todung di Media Center TPN, Menteng, Jakarta Pusat.
Pihaknya meminta agar kepolisian tidak menahan Palti. Todung juga menyayangkan mengapa polisi mendatangi rumah Palti pada Jumat (19/1/2024) dini hari WIB. "kami juga menyayangkan kenapa penangkapan tersebut dilakukan di waktu pagi dini hari jam tiga. Seolah-olah tidak ada hari esok," ucap Todung.
Dalam catatan Republika.co.id, Palti sebelumnya merupakan anggota relawan Pro Jokowi (Projo). Karena saat ini Projo mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Palti memilih sikap berbeda dengan mendukung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sehari sebelum ditangkap, tersangka sempat menghadiri Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Dia pun mengunggah foto tersebut di akun X.
Adapun jejak Palti di akun X @Paltiwest akhirnya terbongkar kerap menyerang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan gubernur DKI periode 2017-2022 Anies Rasyid Baswedan. Mantan ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap pun ikut mengomentari akun Paltiwest ketika yang bersangkutan melabeli pegawai KPK sebagai Taliban.
Yudi adalah salah satu dari 75 pegawai KPK yang harus kehilangan pekerjaannya sebagai penyidik. "Betul tidak ada yang abadi Mas," katanya melalui akun X @yudiharahap46.
Yudi mengomentari akun Palti yang menyerang Anies dan pegawai KPK sekaligus. "Anies besok diinterpelasi, KPK sudah bersih dari kubu Taliban. Ga ada yang abadi," katanya dalam status yang dibuat pada 27 September 2021.
Dalam kesempatan lain, Palti membuat status skeptis pemeriksaan Anies di KPK. "Anies Baswedan akan dipanggil KPK. Yang periksa Novel baswedan. Ujungnya stop di dirut. Uangnya aman dong ya?" kata Palti sembari melampirkan berita terkait kasus pembelian lahan oleh Pemprov DKI dan pembangunan rumah DP Nol Rupiah.
Palti tuding pegawai KPK Taliban...