REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kombes Hendy Febrianto Kurniawan mendadak mendapat sorotan. Hal itu setelah namanya diungkap Tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (6/2/2025).
Sidang itu berlangsung atas gugatan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus Harun Masiku. Dalam agenda sidang pembelaan KPK, nama Kombes Hendy disebut menghalang-halangi penangkapan terhadap Hasto dan Harun Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan pada 8 Januari 2020.
Adalah Tim Hukum KPK, Iskandar Marwanto yang mengungkapkan fakta itu. "Petugas termohon (KPK) malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dan kawan-kawan," kata Iskandar kepada hakim.
Hendy saat itu masih berpangkat AKBP. Iskandar menyebut, saat itu, tim penindakan KPK diintimidasi oleh lima orang kepolisian di PTIK. Mereka diduga merupakan orang suruhan Sekjen Hasto.
Tim penyidik KPK pun tertahan di PTIK. Hingga akhirnya, alat komunikasi petugas KPK diambil paksa. Kemudian, penyidik KPK dituduh mengonsumsi narkoba yang kemudian dites urine dan dimintai keterangan sampai pagi hari.
"Kemudian diminta keterangan sampai pagi jam 04.55 WIB. Bahkan petugas termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif," ujar Iskandar.
Menurut Iskandar, penyidik KPK baru bisa dilepas pada 9 Januari 2020, setelah Brigjen Setyo Budiyanto selaku direktur penyidikan KPK periode 2020-2021 datang ke PTIK. Setelah itu, Harun yang berstatus buron menghilang hingga kini. Saat ini, Setyo berpangkat komjen menjadi ketua KPK.