Senin 22 Jan 2024 16:25 WIB

Pj Gubernur Jabar Bey Minta Bawaslu Tindak Kades tak Netral di Pemilu 2024

Bey meminta Bawaslu harus menindak secara tegas para pelanggar.

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyampaikan sambutan saat Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Serentak Tahun 2024
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyampaikan sambutan saat Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Serentak Tahun 2024

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) saat ini sedang menangani 20 kasus pelanggaran netralitas ASN. Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin pun meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar menindak tegas aparatur hingga kepala desa yang terlibat politik praktis dan tidak netral dalam Pemilu 2024.

Bey mengatakan, aparatur hingga kepala desa harus mengikuti aturan yang berlaku dalam Pemilu 2024. Sehingga, jika terdapat pelanggan. Bey meminta Bawaslu harus menindak secara tegas para pelanggar. 

Baca Juga

"Tetap kades kan perangkat. Jadi tetap harus netral. Dan kalau ada pelanggaran kami akan serahkan ke bawaslu," ujar Bey di Gedung Sate, Senin (22/1/2024). 

Selain Bawaslu, kata Bey, Pemprov Jabar juga memiliki aturan untuk para aparatur dan kepala desa yang melanggar dalam Pemilu 2024. Adapun pelanggar akan diberikan sanksi hingga skorsing. 

"Kalau memang terbukti kami ada (sanksi yang disiapkan). Bentuknya dari mulai teguran sampai skorsing," katanya. 

Pemprov Jabar pun, kata dia, akan terus melakukan penguatan netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Menurutnya, para aparatur negara di Jawa Barat harus bersikap netral dan jangan berpihak pada salah satu paslon.

"Kami akan ingatkan terus menjaga netralitas dalam artinya tidak hanya diucap tapi juga dalam perbuatan dan tindakan dan kalaupun ada pelanggaran kami akan serahkan ke Bawaslu," katanya.

Menurut Bey, penindakan dalam beberapa kasus sudah terjadi di Jabar. Kasus pelanggar Satpol PP Garut yang membuat video dukungan pada pasangan Capres nomor urut dua juga sudah ditindaklanjuti. 

"Tapikan seperti yg sudah jelas-jelas tetap dikenakan sanksi seperti di Garut, dan itu diproses juga oleh Bawaslu karena memang prosedurnya seperti itu," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement