Selasa 23 Jan 2024 08:59 WIB

Kisah Budi Said: Pernah Menang Perdata Atas Antam, Kini Jadi Tersangka, dan Pendapat Ahli

Budi bersama pejabat Antam disebut merekayasa transaksi jual-beli emas pada 2018.

Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Bambang Noroyono

Kejaksaan Agung (Kejagung) pekan lalu menetapkan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim) Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Bos PT Tridjaya Kartika Group tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018.

Baca Juga

Atas aksinya tersebut, PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun. Sejak ditetapkan tersangka, pada Kamis (18/1/2024), BS langsung digelandang ke sel tahanan Salemba cabang Kejagung, di Jakarta Selatan (Jaksel).

Sebelum dijadikan tersangka oleh Kejagung, BS sebelumnya pernah bersengketa secara perdata dengan PT Antam. Dalam kasus keperdataan tersebut, berakhir dengan terkabulnya gugatan BS terhadap PT Antam.

Kasus perdata antara BS dan PT Antam tersebut, berawal dari pembelian emas seberat 7 ton pada 2018 di Butik Surabaya-1 PT Antam. Dalam realisasinya, BS menyatakan baru mendapatkan logam mulia yang dibelinya seberat 5,9 ton.

BS yang merasa dirugikan menggugat PT Antam untuk mendapatkan sisa setoran emas dari PT ANTAM sebesar 1,3 ton. Gugatan tersebut bukan cuma ditujukan kepada BUMN Logam Mulia itu, juga ditujukan kepada turut tergugat-2 Endang Kumoro (EK), Misdianto (MD) sebagai tergugat-3, Ahmad Purwanto (AP) sebagai tergugat-4, dan Eksi Anggraini (EA) sebagai tergugat-5.   

Di peradilan tingkat pertama, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, gugatan BS terkabul. Pengadilan mewajibkan PT Antam untuk menyerahkan sisa penyerahan emas seberat 1,3 ton yang menjadi hak BS. Namun begitu, di tingkat banding, di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusan hakim tinggi berbalik dengan menganulir putusan peradilan tingkat pertama.

Akan tetapi, BS melawan kemenangan PT Antam di tingkat banding itu, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dan hakim agung, mengembalikan putusan PN Surabaya yang memenangkan BS atas PT Antam. MA dalam putusannya menegaskan PT Antam wajib menyerahkan 1,3 ton emas kepada BS, atau setara Rp 1,1 triliun.

PT Antam sempat melawan putusan kasasi tersebut, dengan mengajukan upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK). Akan tetapi, MA menolak PK tersebut, dan tetap memenangkan BS dalam sengketa tersebut. Sehingga sengketa antara BS dan PT Antam itu menjadi inkrah dengan kewajiban PT Antam menyerahkan 1,3 ton emas kepada BS.

Akan tetapi, putusan inkrah tersebut, sampai hari ini belum dilakukan eksekusi. Alih-alih mendapatkan haknya sesuai putusan pengadilan, BS malah dijerat tersangka oleh Jampidsus-Kejagung terkait transaksi emas dengan PT Antam tersebut.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyoroti kasus terkait pembelian emas oleh pengusaha properti asal Surabaya, Jawa Timur, Budi Said. Namun dia belum dapat memastikan tepat atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.

“Dalam prinsipnya perkara pidana itu terpenuhnya unsur jika seseorang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara. Maka ketika unsur itu terpenuhi barulah itu disebut sebagai sebuah tindak pidana korupsi,” ujar Zaenur saat dihubungi, Senin (22/1/2024).

 

Namun soal tepat atau tidaknya penetapan tersangka, kata Zaenur, dapat dilihat dari sisi formil ada atau tidaknya prosedur yang dilanggar. Misalnya mulai dari bagaimana, apakah ada atau tidaknya alat bukti, belum menilai kualitas alat buktinya yang baru ada atau tidaknya alat bukti. Kemudian yang bersangkutan merasa bahwa penetapannya sebagai tersangka itu tidak sesuai dengan prosedur maka dapat mengajukan praperadilan.

 

“Tapi kalau jaksa punya alat bukti ya meskipun kita belum melihat nilai pembuktian dari alat buktinya selama itu punya dua alat bukti maka penetapan tersangka itu secara prosedur sudah terpenuhi. Jadi soal tepat atau tidak tepat kembali kepada bagaimana prosedur yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dan saya tidak tahu. Kalau kejaksaan pasti ya katakan sudah sesuai prosedur,” terang Zaenur.

 

Kemudian terkait dengan adanya dugaan persengkokolan di pihak PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang membuat tersangka Budi Said dapat membeli emas dengan harga murah, menurut Zaenur, bagaimana jaksa itu melihat adanya unsur melawan hukum atau permufakatan jahat antara para pelaku. Artinya jika memang ditemukan adanya permufakatan jahat maka semua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, terutama dari pihak Antam itu sendiri. 

 

“Nanti masuk ke pokok perkara masuk ke pembuktian bagaimana jaksa dapat menguraikan peran dari masing-masing pihak dalam terjadinya tindak pidana ini,” kata Zaenur. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement