Selasa 23 Jan 2024 11:49 WIB

Percepat Pengadaan Digital, BPJS Kesehatan Manfaatkan Toko Daring LKPP

Transformasi pengadaan digital di BPJS Kesehatan telah dimulai sejak tahun lalu.

Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan e-commerce mitra Toko Daring LKPP diresmikan dalam acara “Penandatangan dan Peresmian Kerja sama Pemanfaatan Mbizmarket untuk Pengadaan Digital Barang/Jasa Kebutuhan BPJS Kesehatan” yang dilaksanakan pada Rabu 18 Januari 2024, di Lounge Venturra,  Revenue Tower Lantai 16, SCBD Jakarta.
Foto: .
Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan e-commerce mitra Toko Daring LKPP diresmikan dalam acara “Penandatangan dan Peresmian Kerja sama Pemanfaatan Mbizmarket untuk Pengadaan Digital Barang/Jasa Kebutuhan BPJS Kesehatan” yang dilaksanakan pada Rabu 18 Januari 2024, di Lounge Venturra, Revenue Tower Lantai 16, SCBD Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, berinisiatif mempercepat pengadaan digital barang dan jasa melalui e-commerce mitra Toko Daring Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI). Ini untuk pengadaan barang dengan jasa kebutuhan BPJS Kesehatan, dengan nilai  belanja maksimal hingga Rp 100 juta per transaksi.   

Pemanfaatan platform B2B e-commerce  mitra Toko Daring LKPP  ini merupakan  terobosan bagi manajemen BPJS Kesehatan, untuk memenuhi pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Baca Juga

Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan e-commerce mitra Toko Daring LKPP tersebut diresmikan dalam acara “Penandatangan dan Peresmian Kerja sama Pemanfaatan Mbizmarket untuk Pengadaan Digital Barang/Jasa Kebutuhan BPJS Kesehatan” yang dilaksanakan pada Rabu 18 Januari 2024, di Lounge Venturra, Revenue Tower Lantai 16, SCBD Jakarta.

Transformasi pengadaan digital di lingkungan BPJS Kesehatan telah dimulai sejak tahun 2020, dengan diterbitkannya Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa. Mengacu pada Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021, maka untuk kategori barang dan jasa yang sesuai ketentuan standar, memiliki sifat resiko rendah, dan harga sudah terbentuk di pasar, pemerintah dapat memanfaatkan pengadaannya melalui Toko Daring, agar pengadaan menjadi lebih cepat, mudah, transparan dan tercatat secara elektronik.  

Berdasarkan Peraturan Direksi Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa, sebenarnya, pengadaan barang/ jasa secara online telah diatur mekanismenya di BPJS Kesehatan, dan BPJS mulai mengimplementasikannya pada Januari 2024 ini. BPJS Kesehatan bekerja sama dengan platform e-commerce Mbizmarket yang telah menjadi Daftar Penyedia Terseleksi (DPT), untuk memperoleh berbagai kemudahan dalam mendapatkan barang dan jasa.

Selain itu, BPJS Kesehatan ingin mengatasi tantangan dan gap yang selama ini dihadapi, khususnya dalam mendapatkan penyedia di daerah-daerah perifer, yang sangat terbatas jumlah penyedianya. Selain itu, BPJS Kesehatan juga ingin, melalui pengadaan digital, transaksi pengadaan barang dan jasa menjadi transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

"Transformasi pengadaan digital di lingkungan BPJS Kesehatan ini akan dimulai di kantor pusat, selanjutnya diimplementasikan ke seluruh kantor cabang kami di berbagai wilayah di Indonesia” ujar Ifran, Deputi Sumber Daya Sarana dan Umum BPJS Kesehatan dalam siaran persnya.

Dengan memanfaatkan platform e-commerce mitra Toko Daring LKPP,  tantangan yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan dalam hal mendapatkan penyedia di berbagai daerah di seluruh tanah air, termasuk daerah perifer, dapat teratasi segera, sekaligus untuk mendapatkan penyedia pembanding yang menawarkan harga barang/jasa yang dicari, agar mudah dalam melakukan perbandingan. Selain ini mekanisme pembayaran dapat lebih dikontrol, karena juga dilakukan secara online.

CEO & Co-Founder Mbizmarket Ryn Mulyanto Riyadi Hermawan mengatakan mereka sangat mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara BPJS Kesehatan dan Mbizmarket. Mbizmarket akan mendukung BPJS Kesehatan dalam melakukan percepatan transformasi digital pengadaan barang/ jasa di kantor pusat, dan seluruh kantor cabang BPJS di Indonesia. 

"Kami akan memastikan ketersediaan penyedia, berikut pembandingnya yang menawarkan barang/jasa yang dibutuhkan, di setiap daerah di mana BPJS Kesehatan beroperasi. Dengan infrastruktur pembayaran online yang ringkas dan mudah yang kami miliki, dan telah terkoneksi dengan banyak bank dan berbagai fitur pembayaran, kami yakin hal ini akan mempermudah bendahara di BPJS Kesehatan dalam melakukan pembayaran atas barang/ jasa yang dipesan. Selain itu, kami akan memberikan benefit lain kepada BPJS Kesehatan dalam hal  konsolidasi pembayaran tagihan PLN gedung-gedung kantor BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. Selain kemudahan dalam administrasi pembayaran PLN, kami akan memberikan rabat atas tagihan pembayaran PLN yang dilakukan melalui Mbiz," ujarnya.

Kita patut memberikan apresiasi atas transformasi digital pengadaan barang dan jasa di BPJS Kesehatan. Kita berharap transformasi pengadaan digital barang dan jasa kebutuhan pemerintah, seperti yang telah dilakukan di BPJS Kesehatan, dapat direplikasi di BPJS Ketenagakerjaan, dan lembaga-lembaga non-kementerian lainnya di tanah air.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement