REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU melantik 5.741.127 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak di seluruh Indonesia pada Kamis (25/1/2023), tepat 20 hari jelang hari pencoblosan Pemilu 2024. Jutaan orang itu tersebar di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Masing-masing TPS ada 7 orang anggota KPPS," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam sambutannya atas acara pelantikan itu di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Kamis.
Adapun pelantikan jutaan anggota KPPS itu dilaksanakan di 71 ribu lokasi secara serentak. Hasyim mengatakan, semua anggota KPPS itu akan diberikan pelatihan teknis mulai Kamis hingga 27 Januari 2024.
Hasyim menjelaskan, petugas KPPS akan diberikan pemahaman soal kewajiban, dan wewenang KPPS dalam penyelenggaraan kegiatan pemungutan, penghitungan suara di TPS. Bakal diberikan pula pemahaman tentang ketentuan penghitungan suara dan ketentuan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Hasyim menambahkan, pihaknya juga mengunggah semua surat keputusan (SK) pelantikan jutaan anggota KPPS itu ke Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba). Tujuannya agar petugas KPPS yang menandatangani formulir C hasil perhitungan suara adalah benar mereka yang mendapatkan SK.
Dia menyebut, apabila nanti ada petugas KPPS yang mengundurkan diri atau berhalangan, maka akan dibuatkan SK baru dan juga diunggah ke Siakba. "Sehingga nanti yang bertandatangan di formulir C hasil itu adalah benar-benar anggota KPPS yang sah dan berwenang berdasarkan SK pengangkatan oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota," ujarnya.