Kamis 25 Jan 2024 20:51 WIB

Afsel Gugat Israel ke ICJ, AS Pastikan Hubungan Kedua Negara tak Terganggu

ICJ akan menerbitkan putusan kasus dugaan genosida Israel pada Jumat (26/1/2024).

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken
Foto: AP Photo/Markus Schreiber
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken

REPUBLIKA.CO.ID, LUANDA -- Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken mengatakan hubungan negaranya dengan Afrika Selatan (Afsel) tidak akan terganggu setelah Afsel mengajukan kasus dugaan genosida Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ). Washington, selaku sekutu Israel, sempat menggambarkan upaya menggugat Tel Aviv ke ICJ sebagai langkah tak berguna.

“Tentu saja, hubungan kita dengan Afrika Selatan sangat penting dan merupakan hubungan yang sangat luas dan mendalam yang mencakup banyak sekali isu,” kata Blinken kepada wartawan di Angola, Kamis (25/1/2024), dikutip laman Al Arabiya.

Baca Juga

“Ketika kita berselisih paham mengenai satu hal tertentu, hal itu tidak mengurangi pekerjaan penting yang telah kita lakukan bersama,” tambah Blinken.

ICJ akan menerbitkan putusan kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza pada Jumat (26/1/2024). Persidangan kasus tersebut telah digelar selama dua hari pada 11-12 Januari 2024 dengan menghadirkan Afsel sebagai penggugat dan Israel tergugat.

Dalam keterangannya yang dirilis pada Rabu (24/1/2024), ICJ mengungkapkan, panel beranggotakan 17 hakim akan merilis putusan mereka terkait kasus dugaan genosida Israel pada Jumat pekan ini, pukul 12.00 waktu Den Haag, Belanda. Dalam putusannya nanti, ICJ tidak akan membahas pertanyaan utama tentang apakah Israel melakukan genosida atau tidak di Gaza.

ICJ hanya akan mempertimbangkan tindakan darurat yang mungkin dilakukan dan dimaksudkan sebagai semacam perintah pengekangan guna mencegah perselisihan menjadi lebih buruk. Sementara, ICJ akan menangani kasus secara keseluruhan, yang biasanya memakan waktu bertahun-tahun.

Jika ICJ memutuskan mengeluarkan tindakan darurat, maka ia tidak terikat untuk memerintahkan apa yang diminta oleh Afsel selaku penggugat. Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding. Namun, ICJ tak mempunyai kemampuan untuk menegakkan putusannya.

Saat ini pertempuran masih berlangsung di Gaza. Konfrontasi sengit berlangsung di Khan Younis, Jalur Gaza selatan. Sejauh ini lebih dari 25.700 warga Gaza telah terbunuh akibat agresi Israel yang dimulai pada 7 Oktober 2023. Sementara korban luka melampaui 63.700 orang.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement