REPUBLIKA.CO.ID, ICJ Tidak Perintahkan Gencatan Senjata
DEN HAAG -- Dalam sidang putusan kasus genosida Israel di Gaza yang diajukan Afrika Selatan (Afsel) ke Mahkamah Internasional (ICJ) Ketua Hakim Joan Donoghue memerintahkan Israel mengambil semua langkah untuk mencegah genosida dan memastikan pasukannya tidak melakukan genosida di Gaza.
Dalam sidang di Den Haag, Hakim Donoghue juga memerintahkan Israel mengirimkan laporan paling lambat 30 hari untuk memenuhi semua perintah pengadilan. Donoghue mengatakan keputusan ini menciptakan kewajiban internasional bagi Israel.
ICJ juga memerintahkan Israel mencegah dan menghukum penghasutan genosida di Jalur Gaza. Pengadilan juga memerintahkan Israel segera mengambil tindakan yang efektif mengizinkan pasokan bantuan kemanusiaan dan kebutuhan dasar yang sangat diperlukan ke Gaza.