Jumat 26 Jan 2024 20:57 WIB

ICJ tidak Perintahkan Gencatan Senjata

ICJ memerintahkan Israel mengambil semua langkah untuk mencegah genosida.

Rep: Lintar Satria/ Red: Didi Purwadi
Suasana sidang Mahkamah Internasional terkait dugaan genosida Israel di Gaza, Palestina.
Foto: VOA
Suasana sidang Mahkamah Internasional terkait dugaan genosida Israel di Gaza, Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, ICJ Tidak Perintahkan Gencatan Senjata

DEN HAAG -- Dalam sidang putusan kasus genosida Israel di Gaza yang diajukan Afrika Selatan (Afsel) ke Mahkamah Internasional (ICJ) Ketua Hakim Joan Donoghue memerintahkan Israel mengambil semua langkah untuk mencegah genosida dan memastikan pasukannya tidak melakukan genosida di Gaza.

Dalam sidang di Den Haag, Hakim Donoghue juga memerintahkan Israel mengirimkan laporan paling lambat 30 hari untuk memenuhi semua perintah pengadilan. Donoghue mengatakan keputusan ini menciptakan kewajiban internasional bagi Israel.

ICJ juga memerintahkan Israel mencegah dan menghukum penghasutan genosida di Jalur Gaza. Pengadilan juga memerintahkan Israel segera mengambil tindakan yang efektif mengizinkan pasokan bantuan kemanusiaan dan kebutuhan dasar yang sangat diperlukan ke Gaza.